KEDIRI, KrisnaNusantara.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali disorot. SMAN 7 Kabupaten Kediri diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, yang memberatkan para orang tua siswa. Praktik ini mencuat ke publik setelah ditemukannya surat pernyataan bermaterai yang mewajibkan orang tua menyumbang sebesar Rp 125.000 per bulan, serta pembelian seragam senilai Rp 2,4 juta.
Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Menurut regulasi tersebut, sumbangan bersifat tidak mengikat, sukarela, dan tanpa nominal serta waktu yang ditentukan.
Namun, di SMAN 7, orang tua diwajibkan menulis surat pernyataan yang redaksinya sudah disiapkan oleh pihak sekolah, dengan nominal dan waktu yang jelas—menjadikan “sumbangan” ini lebih mirip dengan pungutan wajib.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia dan orang tua lain dikumpulkan di dalam kelas dan dipaksa menulis surat pernyataan tersebut. “Kami disuruh menulis tangan sendiri, redaksinya sesuai yang tertulis di papan tulis. Ya mau tidak mau, kami harus menulisnya dengan terpaksa,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga mengoordinasikan penjualan lima paket seragam sekolah senilai total Rp 2,4 juta, atau sekitar Rp 480.000 per paket. Seragam tersebut masih berupa kain, sehingga orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahitnya.
“Saat daftar ulang, kami langsung disuruh membayar dan mengambil kain seragam di sekolah. Kami terpaksa bayar dan ambil,” ungkap wali murid lain.
Kepala SMAN 7 Kabupaten Kediri, Lukijan, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut, namun ia berdalih sumbangan tersebut tidak bersifat wajib.
“Itu tidak wajib, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,” kilahnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menyatakan bahwa redaksi surat yang disiapkan hanya sekadar contoh, dan orang tua diperbolehkan membuat redaksi sendiri.
Saat disinggung tentang penjualan seragam, Lukijan juga mengklaim tidak ada paksaan.
“Masalah seragam saat itu juga tidak memaksa. Jika ada yang tidak membeli, juga boleh,” katanya,
meskipun ia tidak bisa menyebutkan berapa banyak siswa yang tidak membeli seragam dari sekolah.Terkait dugaan adanya nama siswa yang belum membayar sumbangan bulanan di grup media sosial, Lukijan membantah hal tersebut.
“Itu tidak boleh diunggah di grup. Siapa yang mengunggah?” tanyanya dengan nada bertanya.
Kasus ini menjadi cerminan ironi “sekolah gratis” yang dicanangkan pemerintah. Modus pungutan berkedok sumbangan di berbagai sekolah, termasuk di Kabupaten Kediri, seolah menjadi fenomena yang tak ada habisnya, dan berpotensi membebani masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar ini dan memastikan kebijakan sekolah tidak melanggar hak-hak siswa dan orang tua. (ACH)







