JOMBANG, Krisnanusantara.com – Senyapnya malam di Jombang terusik oleh pergerakan aparat kepolisian yang sigap. Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menemui jalan buntu setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggerebek sebuah mobil pengangkut arak dalam jumlah besar.
Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, ini terjadi pada Sabtu (7/9) malam.Sasaran mereka adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, polisi menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ilegal berukuran 1,5 liter. Pelaku, seorang pria berinisial ( J ) “47”, warga Kabuh, tak berkutik saat diamankan.
Menurut pengakuan pelaku, arak tersebut didapat dari Purwodadi, Jawa Tengah. ( J ) membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total harga Rp4 juta. Minuman memabukkan itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Jombang seharga Rp65 ribu per botol, menjanjikan keuntungan kotor sekitar Rp2,75 juta.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk membasmi peredaran miras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
“Ini adalah arak yang dipasok dari luar daerah. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya saat konferensi pers.
Total volume arak yang disita mencapai 172,5 liter. Jika berhasil lolos ke tangan konsumen, minuman tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 13 ribu orang, berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
Atas perbuatannya,( J ) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi para pelaku lain bahwa bisnis ilegal yang merusak moral bangsa tidak akan pernah dibiarkan tumbuh subur di wilayah Jombang. (JF)













