TULUNGAGUNG | KrisnaNusantara.com – Sebanyak 8 tersangka kasus pengeroyokan di Kabupaten Tulugagung, Jawa Timur, diringkus polisi.
Pertama, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia, pada Sabtu 18 November 2023 di lokasi kejadian yakni SMA Negeri 1 Ngunut.
Sebelum dinyatakan meninggal, korban saat itu sedang mengikuti latihan beladiri silat. Hanya saja, korban mendapatkan pelatihan cukup keras dari sang pelatih.
Akibatnya, korban mengalami luka dan cedera dan akhirnya korban menghembuskan nyawa terakhirnya.
“Tersangka merupakan pelatih beladiri korban. Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA.
Kasus kedua, lanjut Teuku Arsya, yakni pengeroyokan setelah gelaran konser di lapangan Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu 19 November 2023.
Sebelumnya, yakni pada Sabtu 18 November 2023 malam, setelah bubaran konser tersebut, korban dan pelaku bersama teman-temannya pulang bersama-sama.
Hanya saja, di tengah perjalanan pulang itu, pelaku dan korban bersitegang. Pertikaian antara mereka pun tak bisa terelakkan.
Karena jumlah teman korban kalah banyak, korban pun jadi bulan-bulanan pelaku dan teman-temannya.
Peristiwa pengeroyokan ini, terjadi di jalan raya Desa Puung Lor dan berlanjut di jalan raya Desa Ngantru.
Selanjutnya, lanjut Teuku Arsya Khadafi, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Dan pada Selasa 21 November 2023, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru mengamankan para tersangka.
“Saat ini, sebanyak delapan pelaku dari peristiwa-peristiwa itu telah kita amankan di Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti proses hukum,” tandas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Untuk perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang meninggal saat latihan silat, tersangka disangkakan Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan kasus pengeroyokan paska konser, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/red)