Peristiwa

Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Banyuwangi Laporkan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polresta Banyuwangi

×

Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Banyuwangi Laporkan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polresta Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 27 at 22.14.47
Didampingi Kuasa Hukumnya, Warga Banyuwangi Laporkan Penguasaan Tanah Ilegal ke Polresta Banyuwangi

BanyuwangiKrisnaNusantara.com, Kasus dugaan mafia tanah membuat kegusaran di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, Budiyono, seorang warga kelahiran Banyuwangi harus menelan pahit getir ketika tanah yang dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620, tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain.

Budiyono merasa dirugikan karena dia tidak bisa memanfaatkan tanahnya sendiri. Dengan perasaan kecewa, dia pun melaporkan hal ini kepada Polresta Banyuwangi dan laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan dengan nomor STTLPM/304/IX/2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi.

Krisno Jatmiko, SH, MH, kuasa hukum Budiyono, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Krisno menjelaskan bahwa SHM 1620 diterbitkan atas nama Budiyono pada September 2011 untuk tanah seluas 12 ribu meter persegi. Namun, tanah tersebut tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai dengan SHM yang dimiliki, tetapi saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas. Kami menduga ini merupakan praktik mafia tanah,” kata Krisno, Jumat (27/9/2024).

Menurut Krisno, tindakan semena-mena seperti ini sangat merugikan pemilik tanah yang sah dan sering kali melibatkan sekelompok orang yang bekerja sama untuk menguasai tanah orang lain secara ilegal.

Kasus mafia tanah memang menjadi perhatian serius di Indonesia karena seringnya terjadi dan merugikan banyak pihak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memprioritaskan pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

Masih segar dalam ingatan, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pernah mengungkap aksi mafia tanah di Banyuwangi yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Tercatat negara merugi hingga Rp 17 miliar, dan dalam praktik yang terungkap ada dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan yakni PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.

Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Budiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *