Jombang–KrisnaNusantara.com, Upaya Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang perkuat tata kelola perusahaan dalam rangka mencegah dan mitigasi masalah hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah penting ini dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (12/08/2025) yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana.
Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, beserta jajaran, diterima langsung oleh Khoirul Hasyim, Direktur Perumdam Tirta Kencana. Juga hadir Syaiful Anwar, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dan juga Joko Murcoyo, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana.
Khoirul Hasyim, Direktur Perumdam Tirta Kencana, menerangkan bahwasanya kerja sama ini diinginkan menjadi pedoman yang kuat untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha, agar pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ujar Khoirul Hasyim.
Menurut pendapat Khoirul Hasyim, MoU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, terkhusus dibidang pendampingan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum yang lain.
“Ke depannya, kami akan menggelar berbagai kegiatan lanjutan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik, sekaligus memberikan pelayanan air aman yang prima kepada masyarakat Jombang,” tambahnya.
Selain itu, Nur Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, mengatakan ketersediaan pihaknya memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan sinergi antara kami dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kolaborasi ini juga akan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama untuk menerapkan Good Corporate Governance di BUMD air minum yang modern dan maju,” jelas Kajari.
Syaiful Anwar, Asisten II Setdakab Jombang, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kerjasama ini lebih berketujuan pada pendampingan dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi penyimpangan hukum dalam administrasi perusahaan.
“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara,” ujarnya.
Syaiful Anwar mengimbuhkan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana mampu berkonsultasi kapan saja menemui keraguan terkait aspek hukum yuridis.
“Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya.
“Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya.
fer













