KABUPATEN CIREBON — KrisnaNusantara – Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat kebijakan fiskal daerah melalui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan Bupati Imron dalam Rapat Paripurna DPRD pada 18 Agustus 2026.
Bupati Imron menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan APBD 2026 yang mengalami perubahan dari asumsi awal. Penyesuaian anggaran ditujukan untuk merespons perubahan pendapatan serta menjaga ruang fiskal untuk program prioritas pembangunan daerah.
“Kebijakan perubahan didasarkan pada perkiraan sumber pendapatan dan alokasi anggaran untuk belanja yang wajib, mengikat, prioritas, dan strategis dapat diubah,” kata Imron. Salah satu poin positif dari rancangan perubahan adalah meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon, dari sekitar Rp1,05 triliun menjadi Rp1,06 triliun.
Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan target pengelolaan kekayaan daerah dari Rp15,85 miliar menjadi Rp23,04 miliar dan PAD lainnya dari Rp8,74 miliar menjadi Rp25,55 miliar.
Pemkab Cirebon juga tetap memperhatikan belanja modal meski ada penyesuaian belanja secara keseluruhan. Anggaran belanja modal meningkat dari Rp410,84 miliar menjadi Rp426,68 miliar, bertambah Rp15,84 miliar.
Ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan infrastruktur meskipun ada keterbatasan fiskal. Secara keseluruhan, belanja daerah dalam rancangan perubahan disesuaikan dari Rp4,34 triliun menjadi Rp4,30 triliun melalui efisiensi dan pengalokasian ulang anggaran, dengan mempertimbangkan belanja wajib dan prioritas. “Pembiayaan ditargetkan untuk menutup defisit,” kata Imron.
Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon 2026 berfokus pada pemerintahan adaptif, akuntabel, dan transparan, peningkatan daya saing berbasis inovasi, kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur ekonomi, serta pembangunan berkelanjutan dan berketahanan iklim.
Ia menegaskan bahwa kebijakan anggaran diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat daya saing Kabupaten Cirebon.
“Pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon bertujuan tidak hanya mempertahankan pertumbuhan di atas rata-rata, tetapi juga menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon yang terbatas memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Upaya ini meliputi penguatan PAD, efisiensi belanja, pengelolaan aset yang profesional, dan optimalisasi sumber pendanaan non-APBD melalui kemitraan dengan pemerintah dan sektor lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Shopi Zulfia, menyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS adalah bagian dari tahap Perubahan APBD 2026. Ia menekankan pentingnya pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan asumsi kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD dan kebutuhan pembangunan daerah.
DPRD akan membahas perubahan APBD, termasuk dasar, asumsi anggaran, kebijakan pendapatan, belanja, dan prioritas program pemerintah daerah. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD untuk disepakati sebagai dasar penyusunan RKPA-SKPD Tahun Anggaran 2026.


(.nath)







