BLITAR – KrisnaNusantara.com, AS melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Blitar Cq. Propam Polres Blitar pada tanggal 10 September 2026. Pengaduan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Blitar (5/10/2026).
Kasus ini bermula ketika CV SF, yang bertindak sebagai mitra kerja PT GI Unit Peternakan Sapi Perah di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, menerima pemutusan kontrak kerja secara sepihak. Dalam kerja sama tersebut, CV SF dipercaya untuk menangani pekerjaan pembersihan pasir alas tidur sapi, penampungan limbah cair, serta pembuatan sport center.
AS mengatakan konflik bermula pada 17 Juni 2026 ketika pihak CV SF diminta segera mengeluarkan alat-alat berat dari lokasi. Namun, karena belum ada kesepakatan terkait perselisihan pemutusan kontrak serta masih adanya tanggungan pembayaran dari pihak PT GI, pihak CV SF belum memindahkan alat berat tersebut.
“Karena belum ada kesepakatan terkait perselisihan putus kontrak sepihak dan PT GI masih memiliki tanggungan pembayaran kepada kami, maka kami belum dapat memindahkan alat-alat berat tersebut,” ujar AS.
AS menambahkan, pada tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.19 WIB diduga terdapat orang-orang suruhan dari PT GI mendatangi lokasi milik CV SF dan memaksa masuk untuk memindahkan alat berat jenis excavator PC 200 Komatsu milik CV SF ke dalam gudang secara paksa. Pemindahan yang dilakukan secara tidak sempurna tersebut mengakibatkan kerusakan pada alat berat milik AS.
“Kami tidak mengizinkan orang-orang dari PT GI untuk masuk dan menurunkan alat berat kami, akan tetapi mereka memaksa masuk dan menurunkan alat berat kami secara tidak sempurna yang mengakibatkan alat berat kami mengalami kerusakan,” tegas Santoso.
Atas insiden tersebut, pihak CV SF melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polres Blitar pada 18 Juni 2026 dengan nomor laporan LPM/217.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BLITAR.
Namun, pada 25 Agustus 2026, pelapor dikejutkan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Blitar dengan Nomor: B/503/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.
Menanggapi penghentian tersebut, AS melalui kuasa hukumnya menilai bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana, baik dalam ketentuan Pasal mengenai memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum maupun perusakan barang milik orang lain. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, pihak pelapor secara resmi mengajukan keberatan kepada atasan penyidik agar penanganan perkara ini dapat ditinjau kembali.
Hingga saat ini wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polres Blitar.
(id)







