KEDIRI, KrisnaNusantara.com – Penggunaan knalpot brong pada kendaraan, masih saja ditemukan. Kendati upaya pencegahan dan penindakannya terus dilakukan.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak ada positifnya. Disamping bikin bising, juga bisa memicu konflik sosial.
Seperti insiden penganiayaan dan pengeroyokan yang telah tercatat di beberapa wilayah di luar Kediri.
Menyikapi hal ini, AKP Suryono menerjunkan anggotanya, termasuk sejumlah Polisi Wanita (Polwan) untuk menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi larangan tersebut, salah satunya dilakukan pada Sabtu (13/1/2024) pagi, di Mapolres Kediri dan sejumlah titik strategis wilayah kecamatan Pare, kabupaten Kediri.
Pada kesempatan itu, tampak Bripka Aprilia menegur seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengurus pembuatan SIM.
Pengendara tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong dan hanya memasang satu kaca spion.
Kepada pengendara yang menyalahi aturan itu, Bripka Aprilia mengatakan harus mengganti knalpot motornya dan melengkapi spionnya.
“Knalpot brongnya diganti, terus ini spionnya dipasang lagi ya. Ini demi keamanan bersama,” tegurnya.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Bripka Aprilia juga berbincang santai sambil memberikan imbauan di ruang Satlantas Polres Kediri, terkait sanksi pidana penggunaan kenalpot brong kepada masyarakat.
“Jangan mengganti knalpot standar dengan knalpot brong karena bisa ditilang. Bapak Ibu kerso nopo mboten anak e ditilang? (Bapak Ibu mau apa tidak anaknya ditilang?),” kata Bripka Aprilia mengingatkan para orangtua.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Juga aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong demi menjaga kenyamanan bersama serta mewujudkan wilayah hukum Polres Kediri aman dan kondusif. (achmad)













