OMBANG | KrisnaNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, saat ini tengah melakukan upaya penyelidikan “mode senyap” terhadap satu Organisasi Wartawan di Kota Santri, soal program Dana Hibah sebesar Rp.25 juta yang berlangsung tahun anggaran (TA) 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, menanggapi pemberitaan di sejumlah media online serta laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan adanya program Dana Hibah sebesar Rp.25 juta yang berlangsung tahun anggaran (TA) 2022 yang diduga realisasi program tersebut jadi ajang bancakan oknum Ketua dan beberapa pengurus di satu Organisasi Wartawan yang kental dengan nuansa praktik korupsi, pihaknya langsung pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan permintaan keterangan (Perminket) kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran pengaduan masyarakat dan informasi tersebut.
“Menanggapi adanya pengaduan masyarakat dan pemberitaan yang sementara beredar terkait penyaluran dana bantuan tahun anggaran 2022 dari Pemkab melalui dinas Kominfo kepada satu organisasi profesi di Jombang, saat ini masih kita dalami,” kata Denny Saputra Kurniawan, Senin (23/10/23)
Meski demikian, Denny yang sebelumnya bertugas di Kejari Pasuruan ini belum menanggapi lebih jauh mengenai sejauh mana proses pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan Pemkab kepada satu organisasi wartawan tersebut.
“Mekanisme kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam rangkaian pendalaman,” pungkasya.
Diberitakan sebelumnya, kisruh pencairan dana bantuan pemkab senilai Rp.25 juta yang diduga diselewengkan oleh oknum wartawan yang mencatut nama organisasinya membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur geram karena perilaku koruptif tersebut dianggap merugikan negara.
Anang Fachrurrodhi, Ketua LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur, menyatakan pihaknya siap melaporkan penerima dana bantuan dari Pemkab yang berperilaku koruptif kepada aparat penegak hukum (APH) .Seraya menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan, yaitu hukuman penjara dan/atau denda.
“Informasi yang kami terima bahwa dana hibah pemkab melalui Dinas Kominfo sebesar Rp.25 Juta tahun anggaran 2022 yang diterima oleh oknum wartawan yang diduga mencatut nama komunitasnya tersebut sampai saat ini belum di SPJ kan dan sudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan , bukti sudah ada , dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan hal ini ke dinas terkait dan APH,” kata Anang Fachrurrodhi, Minggu (22/10/2023)
Menurut Anang, tindakan curang penerima hibah pemkab yang notabene berasal dari uang rakyat uang merupakan perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum
“Kami menggambarkan tindakan curang atau penggelapan uang negara. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, ada perilaku koruptif yang banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk barangkali kita sendiri saat menerima dana hibah dari pemerintah namun tidak menyampaikan SPJ nya , nah ini kan bisa dikatakan sebagai perilaku koruptif dan mempunyai konsekuensi hukum,” pungkas Anang.