NGANJUK | KrisnaNusantara.com – Bertempat di Ruang Rapat Planning Center, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat Pembahasan Tata Kelola Data dan Pelaporan Program Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Sosial PPPA, Sekretaris Dinas PMD, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika beserta jajaran, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk.
Kepala Dinas PPPA, Darmantono menyampaikan “Walaupun setiap bulan kita sudah lakukan verval, namun alangkah baiknya juga dilakukan monev verval minimal 3 bulan sekali. Jadi, apakah setiap desa sudah melakukan verval setiap bulan pemutakhiran data DTKS atau belum,” ujarnya.
Setiap bulan Dinas PPPA melakukan verval data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berkaitan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah.
Selanjutnya, Darmanto juga membahas mengenai mekanisme penerbitan SKM/SKTM (Surat Keterangan Miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu). Dimana masyarakat yang sudah masuk DTSK sudah bisa diterbitkan surat tersebut, namun bagi yang belum masuk DTSK dari pihak desa melalui operator desa harus memasukkan dulu ke DTSK.
Darmantono juga mengusulkan kepada Dinas PMD, untuk menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas tentang daftar penerima bansos, sebelum masuk DTKS dan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Dengan harapan kolaborasi antar pihak terkait akan dapat diperoleh data yang valid.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Pemberdayaan Masyarakat/ SIDA BERKAT.
Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk manajemen program pemberdayaan masyarakat yang digunakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menindaklanjuti program reformasi birokrasi tematik digitalisasi kemiskinan dan stunting.
Program tersebut menangani penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, dan pemberdayaan lainnya. Yang memuat fungsi utama : 1) identifikasi program, 2) laporan realisasi program, 3) layanan pemberdayaan, 4) informasi program.
Slamet Basuki juga memberikan keterangan, “Secara garis besar dalam SIDA BERKAT memuat : 1) data (validitas data, data terakses, analisis), 2) program (program yang tepat, dan nyawiji), 3) pelaksanaan program, 4) laporan (OPD dan desa melaporkan realisasi program), 5) monev program (TKPK Kabupaten melakukan monev evaluasi program), 6) pertanggungjawaban, 7) penghargaan. Kemudian pengampu dan koordinator ada TKPK Kabupaten, TKPK Kecamatan, TKPK Desa/Kelurahan. Kemudian memuat isu strategis yang terkait kemiskinan Reformasi Birokrasi (RB) Kemiskinan, SAKIP, LKPJ PJ Bupati,” katanya
Beliau menargetkan pada 31 Desember 2023, TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) kabupaten, sudah dapat memasukkan daftar program OPD yang sinergi dengan program desa tahun 2024 di aplikasi SIDA BERKAT tersebut. (at)