Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

Kejaksaan, Polres, dan Pemkab Jombang Tekan MoU, Pererat Kolaborasi Memberantas Korupsi

×

Kejaksaan, Polres, dan Pemkab Jombang Tekan MoU, Pererat Kolaborasi Memberantas Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jombang krisnanusantara, Pada Rabu, (1/10/2025) bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang. Penandatanganan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang.

 

LrovZ5JTAVJoXAu9mH5sFKrHuuHkjFcNvff8JiQr

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Warsubi, S.H., M.Si, Bupati Jombang (selaku Pihak Pertama). Nul Albar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (selaku Pihak Kedua) dan AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., Kepala Kepolisian Resor Jombang (selaku Pihak Ketiga).

Pada acara ini juga turut hadir untuk menyaksikan langsung penandatanganan tersebut Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., serta staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang yang akrab disapa Abah Warsubi menyampaikan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” tutur Warsubi.

Abah Warsubi menegaskan bahwa APIP dan APH tidak diperbolehkan berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Nul Albar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang memperjelas bahwa kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

YzVHbmJHdI781Ir4dS18J6fLtRwiLVCPlPlq6AdK

Nul Albar menjabarkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kompak dan baik antara APIP dan APH.

“Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelas Nul Albar, Beliau juga mengharapkan momentum ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi.

Selain itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengharapkan Nota Kesepahaman ini lebih meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkas Kapolres Jombang.

 

 

 

 

fer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *