Jombang – KrisnaNusantara, Pada awal April 2024, LSM CBN Cabang Kabupaten Jombang menerima laporan dan temuan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kudu. Dugaan pungli ini berkedok sumbangan infaq yang dibebankan kepada wali murid.
Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 02 April 2024, Ketua Cabang LSM CBN Kediri, Dwi Setyarto mengecam keras dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMKN Kudu terhadap wali murid.
Ditempat berbeda Imam Subagiyo selalu Ketua LSM CBN jombang juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Pada tanggal 14 Mei 2024, LSM CBN bersama Tim Investigasi Media Krisna Nusantara,media Oposisinews, media buser jatim, media beritalima, dan beberapa media lokal jombang, meneruskan langkahnya dengan melaporkan dugaan pungli di SMKN Kudu ke Kejaksaan Negeri Jombang. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua LSM CBN Kediri Dwi Setyarto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,
Dalam laporannya, LSM CBN meminta Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyelidiki dugaan pungli di SMKN Kudu dan menindak tegas oknum yang terlibat. Dwi Setyarto juga berharap agar Kejaksaan Negeri Jombang dapat mengembalikan uang pungli kepada wali murid.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus dugaan pungli di SMKN Kudu:
Dugaan pungli dilakukan dengan modus sumbangan infaq.dan peningkatan mutu pendidikan.
Wali murid dibebankan biaya pungli sebesar Rp 100.000 itu setiap bulannya apabila tidak bisa membayar tidak mendapat kartu ujian.
Pungli diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.LSM CBN telah melaporkan dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Jombang. Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas oknum yang terlibat dan mengembalikan uang pungli kepada wali murid.
Kasus dugaan pungli di SMKN Kudu ini menjadi contoh maraknya praktik pungli di sekolah. Pungli sangat meresahkan masyarakat dan dapat menghambat proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas praktik pungli dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Masyarakat juga diharapkan untuk berani melaporkan praktik pungli kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat diberantas dan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik.
(Team investigasi media Krisna Nusantara).