Pendidikan & BudayaPeristiwa

Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM CBN Tak Henti Upayakan Tindak Lanjut Praktik Pungli di SMKN Kudu Jombang

×

Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM CBN Tak Henti Upayakan Tindak Lanjut Praktik Pungli di SMKN Kudu Jombang

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul
Ilustrasi Praktik Pungli

JombangKrisnaNusantara.com,  Menanggapi terbongkarnya praktik pungli di SMKN Kudu Jombang, Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM Cakra Baskara Nusantara tidak berhenti begitu saja untuk mengupayakan tindak lanjut. Tim terus berlanjut gesrut ke pihak wali murid untuk mendapatkan bukti yang akurat dan akuntabel, begini ceritanya.

Awal bulan April 2024, Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM Cakra Baskara Nusantara mendatangi SMKN Kudu kabupaten Jombang untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan kasus pungli yang berbentuk infaq, yang mana pungli tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun sejak Amiroh menduduki kursi jabatanya sebagai kepala sekolah.

Saat dkonfirmasi, Amiroh mengatakan bahwa memang benar di SMKN kudu Jombang diadakan iuran infaq dengan nilai tidak mengikat, yang mana iuran tersebut sudah di sepakati dengan komite dan wali murid. Tujuan daripada dari pada iuran infaq tersebut untuk meningkatkan kualitas dan mutu untuk kegiatan pembelajaran dari pada siswa.

Amiroh juga mengatakan bahwa suaminya juga termasuk aktivis Anti-Korupsi pada salah satu organisasi masyarakat di Jombang yang menyatakan statement berikut “Sekolah Negeri yang Menerima Bantuan dari Pusat Tidak Diperkenankan untuk Membebani atau Menarik atau Menarik Pungutan Kepada Siswa”.

Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi di SMKN Kudu jombang yang mana Suami dari Kepala Sekolah tersebut telah memberikan steament kepada media, akan tetapi di lembaganya sendiri melakukan pungutan??? Ada apa???

Tak tinggal diam dan henti begitu saja Tim terus bergeser untuk mencari informasi yang lebih akurat, tim mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) SMAN DAN SMKN di tepatnya di Jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo Jombang pada Kamis (02/05/2024).

Dari keterangan yang kita dapat melalui informasi dari Ulil yang menjabat sebagai Kasi SMKN di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jombang (Kacabdin). Ia mengatakan bahwa kepala sekolah SMKN Kudu Jombang sudah menghadap ke Kacabdin.

“Untuk kasus di lembaganya biar kami sendiri yang menyelesaikan”, ujar Ulil.

Jelas di katakan dalam UUD Permendikbud No.44 Tahun 2012, Bilamana pihak sekolah meminta sejumlah uang atau biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli. Dan apabila mengatasnamakan komite jelas di dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan komite Sekolahan baik perseorangan maupun kolektif juga di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Di tempat berbeda, Bang Jack selaku Pengamat Hukum dan Advokat dari Kantor Hukum Jack and Associates, menegaskan bahwa apapun bentuk sumbangan di lembaga pendidikan itu sudah tergolong pungli.

“Pendidikan khususnya SMK Negeri itu gratis tanpa ada pungutan apapun,” tegas Bang Jack.

Terpisah Imam Subagiyo dan Dwi Prasetyo selaku Ketua LSM CBN Cabang Jombang  dan Cabang Kediri menjelaskan dalam Undang-undang Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak pihak yang terkait, dan kita akan adakan aksi Damai/Demo di depan Kacabdin Jombang yang mana akan ada Gabungan dari kantor Pusat Jombang dan Cabang Kediri dan kita akan membawa keranah hukum dengan bukti-bukti yang sudah kami persiapkan”, ungkap Dwi Prasetyo, Ketua LSM CBN Cabang Kediri.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *