KrisnaNusantara.com – Pancasila merupakan dasar negara. Pancasila sendiri telah dikenal sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, nilai luhurnya telah diterapkan dalam kehidupan Masyarakat pada zaman tersebut.
Pancasila berasal dari Bahasa sanskerta, yaitu kata “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti dasar/asas. Jadi, Pancasila memiliki makna lima dasar/ asas.
Istilah Pancasila terdapat dalam kitab Kertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang memiliki arti berbaku sandi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara bermula pada 9 Maret 1942 saat pemerintah hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang, sehingga pemerintah Jepang menduduki wilayah Indonesia.
Setelah 3 tahun lamanya masa kedudukan Jepang, Jepang mengalami kekalahan dari sekutu dan banyak kehilangan wilayah kekuasaan. Maka dari itu, Jepang dalam keadaan terdesak. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dengan membentuk suatu organisasi yaitu Dokutsi Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI menjalankan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dengan pembahasan rumusan dasar negara. Pada sidang ini ada beberapa tokoh mengenai rumusan dasar negara.
Tokoh-tokoh tersebut yakni, Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Moh. Yamin disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 meliputi:
- Ketuhanan yang maha esa;
- Kebangsaan persatuan Indonesia;
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Dr. Soepomo yang bergantian membacakan usulan terkait rancangan dasar negara, sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat.
Setelah Dr. Soepomo menyampaikan usulan mengenai rancangan dasar negara, giliran Ir. Soekarno yang menyampaikan usulannya yang dimulai dengan pidato pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian setiap tanggal tersebut diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila sampai hari ini.
Isi dari pidato tersebut menyampaikan isi dari rumusan dasar negara yang digagas oleh Ir. Soekarno, yang meliputi:
- Kebangsaan atau nasionalisme
- Kemanusiaan atau Internasionalisme
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan sosial, dan
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk merealisasikan rumusan Pancasila dan Undang-undang yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka dibentuklah panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(Imroatus S.)