KABUPATEN CIREBON — KrisnaNusantara – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai dasar perencanaan dan kebijakan.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Hendra Nirmala saat membuka Pembinaan Statistik Sektoral oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di Ruang Nyimas Gandasari, Kamis (8/1/2026).
Hendra memberikan arahan tentang penyelenggaraan Satu Data di pemerintah daerah, menyatakan bahwa statistik sektoral adalah bagian dari implementasi SDI.
Setiap perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Mereka adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Hendra.
Ia menekankan pentingnya penanggung jawab data di setiap perangkat daerah yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo untuk menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor.
Data sektoral perlu mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, Renstra, dan Renja. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan penyusunan data untuk tahun 2026 dengan desk daftar data pada akhir November.
Kegiatan ini menghasilkan daftar data 2026 yang disepakati oleh produsen dan wali data dan dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja. Hendra menambahkan, pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data yang dikelola Diskominfo.
Perangkat daerah diminta untuk secara berkala membersihkan dan menyampaikan data tepat waktu. “Penginputan data harus dilakukan langsung melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyampaikan bahwa Satu Data 2026 mencakup 1.060 data sektoral dari 31 perangkat daerah. Data ini adalah hasil kesepakatan desk pada tahun 2025. Menurut Bambang, penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Perpres No 39 Tahun 2019 dan Perbup Cirebon No 56 Tahun 2022.
Proses input data dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Maret 2026, sedangkan verifikasi oleh Diskominfo dilakukan pada Maret hingga April 2026.
Hasil kesepakatan daftar data tahun 2026 akan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perangkat daerah dan Diskominfo sebagai dasar pelaksanaan Satu Data Kabupaten Cirebon 2026.










