Politik & Pemerintahan

Pemkab Tunda Pelunasan PBB P2, PGRI Jombang Sambut Positif

×

Pemkab Tunda Pelunasan PBB P2, PGRI Jombang Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 01 26 at 13.30.35 1
Respon Positif PGRI Jombang Sambut Kebijakan Pemkab

JOMBANG, KrisnaNusantara.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jombang terkait penundaan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) akibat terkendala jaringan dan sistem.

Organisasi yang beranggotakan sedikitnya 4.000 pendidik di Jombang ini mengakui jadi “jujugan” keluh-kesah para ASN guru yang mendadak pusing tujuh keliling. Karena mereka harus meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik untuk antri di kantor Bapenda Jombang. Akibatnya kegiatan belajar mengajar para siswa tingkat Paud, SD dan SMP seharian terbengkalai.

Ketua PGRI Jombang, Jumadi mengakui insiden error system dan jaringan pembayaran PBB P2 membawa hikmah tersendiri. Pasalnya, para guru terlalu “sempit” memaknai surat edaran berisi himbauan pembayaran PPB P2. Padahal, apabila terjadi “trouble system” cukup melaporkan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. Sehingga dicarikan solusi. Bukan langsung berpraduga akan berdampak pada pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ramai-ramai antri di kantor Bapenda.

“Pola pikir seperti itulah yang akhirnya membuat gaduh di kantor Bapenda. Sehingga terjadi antrian panjang para guru dan ASN lingkup pemkab,” urai mantan Kabag Kesra Setdakab Jombang di ruang kerjanya.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kadisdikbud Jombang tanggal 16 Januari 2024 nomor : 973/172/415.16/2024, Jumadi menegaskan bahwa SE tersebut bersifat himbauan. Hal yang sama juga sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu dan tidak ada masalah.

“Jangan dipelintir SE Kadisdikbud yang bersifat himbauan itu menjadi seolah-olah paksaan dan mengandung ancaman terkait pencairan TPP. Tapi kok ya kebetulan deadline pembayaran terakhir PBB P2 tanggal 24 Januari kemarin terjadi error,” papar Ketua PGRI Jombang periode 2020-2025.

Jumadi me-refresh kembali kepada seluruh ASN di lingkup Disdikbud Jombang agar mengingat motto BERAKHLAK bagi para abdi negara. Yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dimana ketika terjadi permasalahan error system pembayaran PBB P2 seperti saat ini kembali kepada tupoksi. Bukan malah memperkeruh suasana dengan menciptakan isu-isu di kalangan guru seolah jika tidak membayar pajak pada hari terakhir, akan tidak dicairkan TPP-nya.

“Kan yang error jaringannya. Bukan kebijakannya. Mustahil Pemerintah dalam hal ini pimpinan mengabaikan atau mengorbankan kepentingan dan hak staf. Makanya kita semua tadi siang (25/01/2024) diajak rapat pak Sekda bersama jajaran terkait untuk diberitahukan bahwa Pemkab menerbitkan kebijakan penundaan pembayaran PBB P2 hingga 7 Februari 2024 mendatang,” jelas Jumadi.

Jumadi berharap terbitnya SE nomor : 973/663/415.10/2024 ter tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani Sekdakab Agus Purnomo tersebut menyudahi polemik tentang TPP. Termasuk sebagai kebijakan solutif dengan memberi tenggang waktu hampir 2 pekan ke depan bagi para guru lingkup Disdikbud Jombang untuk membayar pajak tepat waktu.

“Sebagai abdi negara harus paham SE dari Kadisdikbud merupakan bagian melekat dari jabatan sebagai pelaksana kebijakan. SE yang bersifat himbauan tersebut sebagai tindaklanjut bahwa ASN wajib memenuhi kewajibannya dan memberi panutan kepada masyarakat untuk tertib pajak. Karena gaji mereka juga berasal dari pajak. Sebagai guru bukan hanya memberi panutan untuk siswa saja. Ini adalah tugas moral dan sosial yang melekat pada seorang guru sekaligus seorang abdi negara (ASN),” tutup Jumadi. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *