Politik & PemerintahanUncategorized

Penuhi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Jombang Akan Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Wilayah Utara Sungai Brantas

×

Penuhi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Jombang Akan Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Wilayah Utara Sungai Brantas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 30 at 13.03.18
Pemkab Jombang Akan Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

JombangKrisnaNusantara.com, Dalam rangka memenuhi bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 kepada petani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Jombang. Pemenuhan bantuan tersebut berdasar pada Perbup No. 38/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Agus Purnomo, Sekdakab Jombang menerangkan bahwa bantuan yang disalurkan berupa premi tersebut akan dibayarkan setiap bulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Detailnya, pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah).

Disamping itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh petani tembakau dan pekerja rentan untuk mendapatkan bantuan, seperti mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun, serta belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk selanjutnya, yang dimaksud adalah penduduk daerah setempat yang dimaksud dan wajib dibuktikan dengan E-KTP”, ucap Agus Purnomo.

Terpisah, Isawan Nanang Risdiyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menerangkan bahwa diperkirakan sebanyak 13.250 orang, dengan rincian 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di wilayah utara Sungai Brantas akan mendapatkan bantuan tersebut. Diketahui, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 222.600.000 (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulan dengan selama 6 (enam) bulan dengan asumsi masa pra-tanam, masa tnam, masa panen, dan pasca panen.

“Semisal ada pekerja pada saat mengolah tembakau, kemudian tangannya mengalami cedera, maka nanti pengobatannya dengan nilai sesuai kebutuhan pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

Namun, apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, maka akan diberikan jaminan senilai Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) serta biaya pendidikan sampai anak-anak para pekerja lulus kuliah.

“Tidak ada ketentuan terkait jumlah anak, selama kecelakaan kerja tersebut terjadi pada saat bekerja sebagai petani tembakau atau pekerja rentan”, tandasnya.

Maka dari itu, diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jombang serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menetapkan calon penerima bantuan.

Selanjutnya, pendataan petani tembakau dilaksanakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Sementara, data pekerja rentan dilaksanakan berdasarkan data kemiskinan ekstrim di Kabupaten Jombang sesuai dengan ketetapan Bupati Jombang. Konkritnya, penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan ditangani langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *