Kediri – KrisnaNusantara.com, Untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses mengoptimalkan pengawasan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Hukum (Suhartono), menyampaikan untuk terus menjaga soliditas dan sinergi antar stakeholder dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilukada serentak Tahun 2024 yang menjadi point penting bagi Bawaslu Kota Kediri.
Kegiatan yang mengambil tema ” Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama Stakeholder” ini digelar di Hotel Lotus Garden Jl Jaksa Agung Suprapto 26 Mojoroto – Kediri Kota, Minggu (11/8/2024 ).
Dalam kegiatan ini hadir perwakilan dari Polresta Kediri, Kodim 0806, Ormas, organisasi kepemudaan (OKP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri, menunjukkan sinergi yang kuat dalam persiapan pengawasan Pilkada 2024.
Acara langsung dibuka Suhartono, Beliau menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi Badan Ad Hoc di bawah Bawaslu, termasuk peran signifikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jatim dalam mengawasi konten penyiaran terkait keperluan pemilihan umum.
“Kehadiran KPI sangat membantu dalam memastikan tayangan pemberitaan sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya.
Lebih lanjut Ia juga menekankan bahwa pengawasan pemilu harus dilakukan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kedisiplinan dan ketaatan terhadap semua aturan dalam setiap tahapan adalah kunci kesuksesan pengawasan, ”jelasnya”.
Menurutnya pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, namun juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama, di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Bawaslu tetapi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Pelanggaran yang bisa ditangani Bawaslu hanya sebagian kecil atau tidak dapat diproses lantaran tidak menemukan faktanya dikarenakan pelanggaran pemilu terjadi di tengah-tengah masyarakat bahkan mungkin melibatkan masyarakat. Untuk itu diperlukan keterlibatan lebih dari masyarakat,” tegasnya.
(Didik)
Мы изготавливаем дипломы любых профессий по невысоким ценам.– diplom-onlinex.com/kupit-diplom-s-zaneseniem-v-reestr-bistro-i-nadezhno-15/