Peristiwa

Tahun 2023, Angka Perceraian di Jombang Tercatat 2.925 Perkara

×

Tahun 2023, Angka Perceraian di Jombang Tercatat 2.925 Perkara

Sebarkan artikel ini
pengadilan agama jombang
Kantor Pengadilan Agama (PA) Jombang.

JOMBANG | KrisnaNusantara.com – Angka perceraian di Kabupaten Jombang tembus angka 2.342 perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jombang sepanjang 2023. Angka ini, lebih rendah dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah merinci angka perceraian yang terjadi di kota santri. Terdiri dari cerai talak maupun cerai gugat. Tahun 2023 perkara cerai talak sebanyak 583 perkara sedangkan cerai gugat sebanyak 2.342 perkara.

“Angka perkara tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022,” kata Ulil kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Menurut Ulil, di tahun 2021 Pengadilan Agama Jombang menerima perkara cerai talak 780, kemudian di tahun 2022 sebanyak 769. Untuk cerai gugat di tahun 2021 sebanyak 2.478, sementara di tahun 2022 cerai gugat sebanyak 2.402.

Ulil menjelaskan kalau penyebab perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus.

“Penyebab pertengkaran dan perselisihan, tertinggi karena masalah ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Angka pernikahan dini menurun, dari tahun 2021,kemudian tahun 2022, dan 2023 menurun. Dispensasi nikah 2021 ada 472 perkara, tahun 2022 sebanyak 394 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 359 perkara.

“Alasan pernikahan dini karena mereka sudah mendesak untuk dinikahkan. Diantaranya ada yang sudah hamil,” pungkas Ulil Uswah (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *