Krisnanusantara.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Mutmainah, warga Kabupaten Jombang. Kasus ini sempat menggemparkan publik setelah korban ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kawasan hutan wilayah Kabupaten Lamongan.
Hasil penyelidikan mendalam mengantarkan polisi pada pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika pelaku membekap korban dengan bantal sesaat setelah korban menunaikan salat Isya.
“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11/2025).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban.
“Karena takut aksinya diketahui, pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang, Lamongan, untuk menghilangkan jejak dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan, sejumlah uang, serta perhiasan milik korban.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih terus dikembangkan.







