Jombang–KrisnaNusantara.com, Pendirian tiang Fiber Optik (FO) penyedia layanan internet My Republik di Jombang diduga belum kantongi izin dari pemerintah desa sehingga menjadi protes warga setempat. Hal itu terjadi di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Sugiarto Kepala Desa Kalangsemanding membenarkan hal itu, bahwa pihaknya mengaku tidak tahu prosesnya, tiba-tiba ia diprotes warga lantaran belum ada kompensasi dilingkungan sekitar.
“Saya kaget tiba-tiba diprotes, saya dituduh menerima uang kompensasi pendirian tiang FO itu. Padahal saya tidak tahu dan tidak menerima,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (10/9/2024).
Setelah adanya protes dari warga kemudian Sugiarto menanyakan uang kompensasi itu ke pihak My Republik, melalui nomor WhatsApp 08129227xxxx, namun bukan jawaban yang ia terima malah nomornya diblokir oleh oknum yang diduga pihak My Republik berinisial T.
“Nomor saya diblokir, padahal saya hanya menanyakan rincian dapatnya berapa di tiap lingkungan, sehingga saat ada warga yang nanya saya bisa jawab,” lontarnya.
Sugiarto juga sempat mendatangi kantor My Republik, ternyata pihak My Republik sudah mengeluarkan hak kompensasi untuk warga disekitar lokasi.
“Ternyata sudah dikasih Rp 6 jutaan per dusun itu, lalu di potong Rp 1 juta oleh pegawai My Republik inisial T katanya tidak dapat gaji dari kantornya,” jelasnya.
Sugiarto menegaskan, pihak Pemerintah Desa tidak mempunyai tujuan untuk mengambil keuntungan adanya pendirian tiang FO. Namun ia memperjuangkan hak warga yang seharusnya menerima uang sejenis kompensasi dari pihak yang mendirikan tiang.
“Desa tidak meminta, tapi warga harus selesai,” tandasnya.
Sementara Fajar pihak My Republik saat di konfirmasi terkait kompensasi pendirian tiang Fiber Optik mengatakan.
Saya koordinasikan dengan bagian terkait,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan What SaApp nya. Minggu (15/9/2024).
(Red)