JOMBANG, KrisnaNusantara.com – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, pada Kamis (4/1/2024) lalu, memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa/Kecamatan Jombang bersama dengan Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Dalam RDP tersebut, tersirat keinginan sejumlah perwakilan warga meminta proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh senilai Rp 24 Miliar dihentikan.
Menurut warga setempat, proyek tersebut berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.
Perlu diketahui, rincian proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan TPS3R. TPS3R adalah Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Yakni merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengakui, sebagian warga desa Jombang bersikukuh untuk menghentikan proyek. Namun, keinginan warga terpaksa tidak bisa dipenuhi wakil rakyat dalam bentuk rekomendasi. Alibinya, karena proyek sudah berjalan dan masih berlangsung.
Miftahul Huda menambahkan, permintaan warga tidak bisa dikabulkan. Proyek DAK integrasi kawasan kumuh harus dituntaskan.
“Masyarakat harus memahami dan menerima kondisi ini sampai proyek tuntas,” kata politisi asal PKB ini.
Miftahul Huda menegaskan, ada konsekuensi serius jika tuntutan warga untuk menghentikan, dikabulkan. Yakni dampaknya kepada Kabupaten Jombang di tahun-tahun yang akan datang. Dikhawatirkan nanti dana alokasi khusus (DAK) akan kena imbas berupa moratorium atau penghentian bantuan oleh pemerintah pusat.
“Jadi proyek ini tetap berjalan, namun dengan sejumlah catatan. Jika ada dampak langsung ke masyarakat, wajib segera diatasi oleh instasi tekait. Yaitu Dinas Perkim, DLH dan Dinas PUPR Jomban. Persoalan ini terjadi hanya karena kurangnya komunikasi antara pihak warga, perangkat desa dan instansi terkait,” tegas Huda.
Sementara itu, Muhammad Indra Maulana, salah satu perwakilan warga mengaku, akan menuruti saran dari para anggota Komisi C. Namun demikian, warga berharap kepada pelaksana proyek maupun instasi terkait, agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat di desa Jombang.
Karena, imbas dari pelaksanaan proyek DAK kawasan kumuh, tercatat warga di 3 kawasan RT terganggu. Mereka antara lain bermukim di RT 3, 7, dan 8 yang merasakan dampak langsung.
“Banyak debu bertebaran akibat proyek DAK Integrasi kawasan kumuh ini. Warga juga khawatir jika nantinya proyek pengeboran air minum di kedalaman sekitar 150 meter bisa berpengaruh pada sumur-sumur warga,” pungkas pria yang akrab dipanggil Indra.
Sementara ketua Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membantah, jika proyek DAK integrasi kawasan kumuh di bawah kendali Dinas Perkim Jombang yang dikerjakan secara swakelola, dituding tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Sebab, sebenarnya semua elemen masyarakat di desa Jombang sudah dilibatkan. Mulai dari pekerja dan hal teknis. Semua pihak sudah dilibatkan. Kecuali untuk tenaga ahli, memang diambilkan dari pihak lain.
Syaifuddin menandaskan, semua proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh sudah dikerjakan secara swakelola.
“Jadi tidak ada yang menggunakan kontraktor, kan pakai sistem swakelola. Tetapi kita pakai sistem paket, misalnya pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Meski demikian, pekerja tetap memakai tenaga warga sekitar proyek. Khusus untuk tenaga ahli, itu pengecualian,” terangnya. (beny)