Ekonomi & Bisnis

Workshop Sertifikasi Halal Self Declare Digelar di Nganjuk, Persit KCK Dorong UMKM Naik Kelas

×

Workshop Sertifikasi Halal Self Declare Digelar di Nganjuk, Persit KCK Dorong UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Akselerasi UMKM

Nganjuk, PINGKrisnaNusantara – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya dan Srikandi Roda Jawa Timur mengadakan Workshop Regulasi Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2026 di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk pada Rabu (28/1/2026).

Acara ini dihadiri oleh anggota Persit dan pelaku UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kehadiran peserta lintas daerah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program sertifikasi halal mandiri untuk penguatan legalitas dan daya saing UMKM.

Menurut Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0810 Nganjuk, Ny. Taufan Yudha Bhakti menekankan bahwa sertifikasi halal kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk meningkatkan nilai produk dan kepercayaan konsumen. “Dengan sertifikasi halal, diharapkan penjualan dan omzet usaha meningkat”.

f13a60631dd9a85ca9b7fdc5af5ce0b1Ia juga mendorong peserta untuk serius mengikuti workshop guna memanfaatkan kemudahan regulasi dari pemerintah. “Kami berharap ibu-ibu Persit dengan UMKM aktiv berpartisipasi dalam workshop ini, bertanya, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mempermudah proses sertifikasi halal,” tambahnya.

Narasumber dari Srikandi Roda Jawa Timur, Erna Purwati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal self deklarasi adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM melalui penyederhanaan birokrasi perizinan.

“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mempermudah perizinan dan memperkenalkan sertifikasi halal self-deklarasi untuk memudahkan UMKM mendapatkan legalitas secara cepat dan gratis”.

753d2b764961608cfdcb7900611f7199

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Erna, menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah landasan utama legalitas usaha sebelum UMKM mengurus sertifikasi halal dan izin lainnya.

“Untuk UMKM naik kelas, legalitas adalah kunci. NIB menjadi dasar sebelum mengurus halal, PIRT, BPOM, dan perizinan lainnya”. “Dengan legalitas lengkap, produk lebih dipercaya dan bisa menembus pasar lebih luas,” kata mereka.

Melalui workshop, Persit Kartika Chandra Kirana dan Srikandi Roda Jawa Timur berharap pelaku UMKM di Korem 081 PD V/Brawijaya siap menghadapi regulasi halal dan mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga serta daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *