Politik & Pemerintahan

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

×

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
pj bupati jombang sugiat
Pj Bupati Jombang, Sugiat.

JOMBANG | KrisnaNusantara.com – Peredaran rokok ilegal, masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Lewat tagline ‘Gempur Rokok Ilegal’, merupakan wujud komitmen pemerintah agar pendapatan negara dari sektor cukai tembakau atau rokok, aman dan tidak merembes kemana-mana.

Untuk mendukung program ini, Pemkab Jombang melalui Satpol PP setempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023 pagi.

Pesertanya, sebanyak 400 peserta dari berbagai unsur. Di antaranya masyarakat umum, Pemdes, Bhabinkamtibmas, Babhinsa, dan kalangan mahasiswa.

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai.

Di sisi lain, lanjut Sugiat, pentingnya kesadaran masyarakat Jombang agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.

“Dari sosialisasi ini, diharapkan masyarakat nantinya bisa memberikan informasi kepada Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok ilegal,” kata Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya.

Sugiat mengungkapkan, Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun perlu diingat, peruntukannya digunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Tidak sendiri, sosialisasi selalu digelar bersama antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Selain menyasar pada masyarakat umum, sosialisasi juga kami berikan kepada APH lainnya sebagai langkah peningkatan sinergi,” tutup Sugiat.

sosialisasi gempur rokok ilegal di jombang
Suasana sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di pendopo kabupaten Jombang.

Terpisah, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, dalam setiap sosialisasi gempur rokok ilegal, pihaknya selalu menekankan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Seperti, rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai bekas.

Thonsom juga mengimbau, agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di pasaran.

“Jadi kami mengedukasi masyarakat akan tugas dan fungsi Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Termasuk jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Selain itu, kami juga sampaikan tentang manfaat penerimaan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Thonsom.

Selain memaparkan materi, baik Satpol PP Jombang maupun Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

Oleh karena itu, lanjut Thonsom, masyarakat dapat melaporkan indikasi produksi dan distribusi rokok ilegal ke Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri, atau instansi terkait lainnya.

Melalui sosialisasi kali ini, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri berharap ketentuan cukai dapat tetap tersampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan.

“Tentu dengan harapan Gempur Rokok ilegal akan semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Thonsom didampingi Sunaryo Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Kediri. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *