Peristiwa

Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia di Blitar Dihancurkan

×

Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia di Blitar Dihancurkan

Sebarkan artikel ini
kanlpot brong d polres blitar kota dihancurkan
Kapolres Blitar Kota dan Forkopimda menghancurkan knalpot brong hasil razia dengan alat gerinda.

BLITAR | KrisnaNusantara.com – Ratusan knalpot brong hasil razia Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024 di lingkup Polres Blitar Kota, dihancurkan.

Penghancuran dilakukan Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS secara simbolis dengan cara memotong knalpot tak sesuai standar itu dengan alat gerinda.

Dalam penghancuran knalpot brong ini, tampak dihadiri Wali Kota Blitar Santoso, Komandan Kodim 0808 Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, dan Komandan Batalyon 511 Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo.

“Knalpot brong yang kami musnahkan adalah hasil razia cipta kondisi menjelang Pemilu 2024,” kata AKBP Danang Setiyo PS. Kapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023).

Pihaknya mengatakan, selama sebulan terakhir, hampir tiap akhir pekan, Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia balap liar di wilayah hukumnya.

Dalam razia itu, anggota Satlantas berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar.

AKBP Danang Setiyo menilai, knalpot brong sangat mengganggu lingkungan masyarakat, karena suaranya bising dan memekakkan telinga.

“Suara knalpot brong memang mengganggu masyarakat dan sudah banyak keluhan masuk ke Polres Blitar Kota. Knalpot brong ini seharusnya digunakan di sirkuit, bukan di jalan raya,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan, razia cipta kondisi ini dilakukan dalam rangkan menjelang Pemilu 2024.

Setiap akhir pekan selama sebulan ini, kata M Taufik, Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 200 unit knalpot brong.

Selain itu, Satlantas Polres Blitar Kota juga mengamankan puluhan sepeda motor tidak sesuai standar dalam razia itu.

Hingga saat ini, masih ada 20 sampai 30 unit sepeda motor tidak sesuai standar yang masih diamankan di Polres Blitar Kota.

Menurutnya, sepeda motor yang diamankan tersebut, bisa diambil pemiliknya dengan syarat membawa knalpot orisinil dan surat kendaraan.

“Nanti knalpot brong dibongkar, diganti dengan knalpot orisinil di Polres. Knalpot brong kami sita dan kami hancurkan,” katanya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *