BLITAR | KrisnaNusantara.com – Aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Kaliputih, Gunung Gedang, Kabupaten Blitar, diduga ilegal. Pasalnya, pihak penambang belum mengantongi izin.
Ini dikatakan Ketua LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) Kabupaten Blitar, Jaka Prasetiya.
Jaka juga mendesak, agar pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Blitar, bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut.
“Kami meminta, APH segera bertindak tegas memberhentikan aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Kaliputih. Aktivitas mereka diduga ilegal,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Karena ilegal, lanjut Jaka, tentunya sangat merugikan negara. Sebab, negara tidak memiliki pemasukan dari usaha pertambangan itu.
“Kalau aktivitas itu terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari APH, pasti akan berdampak kerusakan lingkungan,” kata Jaka.

Dirinya mengimbau, pelaku usaha galian C taat pada aturan yang berlaku. Salah satunya, mengurus perizinan. Hal itu, agar pelaku usaha mendapat kepastian hukum terkait usahanya.
Selain itu, jika sudah mengantongi izin, tentunya mereka akan aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya.
“Disitu juga mengatur, di antaranya soal titik lokasi galian, reklamasi dan sebagainya. Tanpa itu, kami pastikan akan merusak lingkungan sekitar,” ujar Jaka Prasetiya.
Terpisah, Suwondo, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar mengatakan, aktivtas penambangan pasir di kawasan tersebut, berdampak pada kerusakan jalan desa setempat.
Bahkan, jalan di dusun Sumberejo, Desa Karangrejo, sudah rusak parah. Kondisi ini, kata Suwondo, karena jalan tersebut menjadi akses lalu lalang truk pengangkut pasir.
“Jalan di desa Karangrejo sekarang sudah rusak, berlubang. Terutama dusun Sumberejo sini, kondisinya rusak parah. Karena jalan itu bukan kelasnya dilewati dump truk,” katanya diiyakan Alam, tetangga Suwondo.
Ditanya soal perbaikan jalan tersebut, Suwondo menjawab tidak pernah ada perbaikan. Ia juga tidak pernah tau, apakah ada tanggung jawab perbaikan di kemudian terkait kerusakan jalan tersebut.
“Ya dilewati saja sampai rusak. Nggak pernah ada perbaikan. Kalau apakah ada jaminan akan diperbaiki nantinya, saya nggak tau. Sejauh ini, saya belum tau apakah ada musyawarah atau tidak,” katanya.
Disinggung soal kompensasi kepada warga, baik Suwondo maupun Alam mengaku tidak pernah ada kompensasi yang diberikan warga terdampak.
“Kok kompensasi, jalan rusak ini aja nggak ada inisiatif memperbaiki kok,” jawabnya diamini Alam.
Sebab itu, dirinya sangat setuju jika pihak kepolisian segera bertindak tegas. Bahkan, Suwono juga meminta agar kepolisian segera turun ke lokasi.
“Lebih baik kepolisian menghentikan aktivitas galian pasir tersebut. Sesegera mungkin. Karena makin ke sini, makin menjamur yang nambang pasir,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Karangrejo, Imam Rohadi membenarkan, jika kondisi jalan di desanya, kini rusak gegara menjadi jalur truk penambang pasir di aliran sungai Kaliputih, Gunung Gedang.
“Jalan itu jalan desa. Tentu bukan kelasnya dilewati truk muatan berat. Jadinya rusak begitu kondisinya,” katanya.
Kondisi itu, Imam Rohadi menyayangkan belum ada tindakan tegas dari APH terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.
“Kami juga menduga aktivtias penambangan pasir itu ilegal. Kalau bisa, APH segera bertindak tegas,” tandas Kades Imam Rohadi. (ary/red)












