Politik & Pemerintahan

DPRD Jombang Mengumumkan Penetapan Pasangan Calon WarSa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

×

DPRD Jombang Mengumumkan Penetapan Pasangan Calon WarSa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
mm

JombangKrisnaNusantara, DPRD Kabupaten Jombang mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024, pada Senin, 13 Januari 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Rapat Paripurna yang disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Jombang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, bersama Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, serta dihadiri oleh Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji S.Ag, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang kemudian disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Hadi Atmaji menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Jombang dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.
Oleh karena itu, mekanismenya adalah DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Paripurna, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Hasil Rapat Paripurna ini menjadi dasar untuk pengajuan pelantikan,” kata Ketua DPRD Jombang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, Drs. Bambang Sriyadi M.Si, telah membacakan Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Memutuskan untuk menetapkan Keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pertama, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2, yaitu Saudara H. Warsubi, S.H., M.Si., dan Saudara M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd., yang memperoleh suara sebanyak 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan tanggal pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui bahwa sempat terjadi beberapa perubahan jadwal.
“Untuk tanggal pelantikan yang pasti, sempat mengalami beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir menyebutkan bahwa pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada 23 Maret, sambil menunggu selesainya semua tahapan gugatan pilkada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *