Serikat Jurnalis Nusantara yang kemudian disingkat SJN selenggarakan acara peringatan HPN dan dihadiri banyak pimpinan Organisasi Pers se-Jombang hasilkan pernyataan sikap terkait penolakan wartawan oleh DPRD JOMBANG.
Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) Kabupaten Jombang adakan acara peringatan Hari Pers Nasional atau HPN 2025.
Dalam acara tersebut dihadiri Ketua Umum Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Ikatan Wartawan Online Indonesia, Persatuan Wartawan Jombang (PWJ), dan perwakilan dari Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ). Sambutan hangat pendiri SJN, Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H. menjadikan acara peringatan HPN tersebut menjadi sangat special.
Konferensi tersebut diselenggarakan di Markas Besar (MABES) Serikat Jurnalis Nusantara yang beralamat di Perum. Karang Dagangan Asri Blok O No. 06 RT/RW 003/006 Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang pada Sabtu 15 Februari 2025.
Selain Visi dan Misi yang disampaikan, pendiri SJN memersilahkan semua wartawan dan Media unt datang ke Mabes SJN dan belajar bersama untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para insan pers Jombang.
“Saya membentuk dan mengajak beberapa wartawan untuk mendirikan SJN ini yg selanjutnya saya serahkan kepada KSB dan semua anggota SJN untuk dimanfaatkan dalam program – program demi meningkatkan kualitas kewartawanan semuanya.” Pembuka pasca pembacaan puisi yg sangat mengobarkan semangat untuk bergerak dan lebih baik.
Dalam sesi diskusi ringan, sekretaris DPC SJN Dedy F. Rosyadi, S.Pd., M.Pd. sampaikan bahwa hari ini adalah harinya wartawan, harinya jurnalis; sesuai dengan moment atau peringatan hari nasional yaitu ‘Hari Pers Nasional’ yg disingkat HPN.
“Jurnalis Jombang berserikat dalam Serikat Jurnalis Nusantara unt tegaskan fungsi dan peranan wartawan dalam kehidupan masyarakat dan majukan peradaban Jombang.” Tegasnya tampak berapi-api tapi santai.
Kesempatan ini pun ditangkap oleh Ketua ASWIN yg juga senada dengan Ketua IWOI Jombang, bahwa “Wartawan itu satu dan dilindungi oleh Undang-undang berlapis, profesi yg bermartabat penjaga keseimbangan antara Masyarakat dan Pemerintah dan itulah mengapa Wartawan harus berorganisasi dan lebih lagi berserikat seperti yg ditangkap oleh Abang pendiri SJN yg luar biasa, Bang Jack.”

“Dari kesempatan ini, kita semua berada di sini dan bersaksi untuk diri kita dan sesama wartawan bahwa kita punya tugas mulia, kita tidak abal-abal, dan kita punya Visi dan misi yaitu hadir unt masyarakat menyampaikan informasi dan memberi sumber pengetahuan yang bernilai edukasi dalam karya tulis beritanya. Maka usaha mencegah dan menghalangi wartawan untuk peliputan dan melakukan pemberitkan merupakan usaha melawan Undang-Undang seperti yang dilakukan Ketua DPRD Kab. Jombang dengan diberlakukannya dua lapis Pamdal ketika hearing komisi.” Tambah sekeretaris SJN, Dedy F. Rosyadi, S.Pd., M.Pd., yang juga akademisi Bahasa Sastra dan Budaya dan Alumni Arizona State University America ini.
Diberitakan dari rilisan beberapa kawan di media cetak dan televisi bahwa dilakukan pelarangan dan penolakan kegiatan liputan wartawan dalam program kegiatan Sidang Paripurna dan Hearing oleh DPRD JOMBANG.
Dikutip dari rilisan media telusur.id bahwa “CEGAH OKNUM NGAKU-NGAKU WARTAWAN, HEARING KOMISI DIJAGA PAMDAL, KETUA DPRD JOMBANG SEBUT KAMI JAGA MARWAH (12/2/2025).” dan dengan ini pun di dalam kegiatan peringatan HPN ini SJN memutuskan untuk mengambil sikap.

Kenapa demikian, dikarenakan langkah yang diambil Ketua DPRD Jombang tersebut menunjukkan sikap arogansi dan berindikasi power syndrom dan itu tidak baik bagi kehidupan demokrasi yang ada di Jombang.
Analisa dari petinggi Organisasi Wartawan yang hadir saat itu menghasilkan thesis yang sifatnya sama. Jika hal tersebut dialami oleh wartawan Jombang maka hal demikian bisa terjadi kepada siapa saja tanpa ada identifikasi sosial yang jelas. Pernyataan birokratif Hadi Atmaji sangat tendensius.
Rujukan tersebut difollow-up sekretaris SJN yang juga ilmuan Bahasa di sector semiotika bahasa, dengan paralinguistik yang dikeluarkan oleh penutur dalam hal ini Ketua DPRD bisa diambil identifikasi sebagai abusive power realism menimbang data diluar tutur sebagai adress sistem.

Dengan rujukan tersebut, Serikat Jurnalis Nusantara atau yang dikenal dengan sebutan SJN menyepakati untuk mengambil sikap.
Bahwa “Serikat Wartawan Nusantara (SJN) menyatakan tidak menerima dan menyayangkan sikap DPRD Jombang yang melakukan penolakan terhadap rekan wartawan yang melakukan peliputan saat HEARING KOMISI dan pernyataan Ketua DPRD JOMBANG akan tujuan dari penolakan itu guna menjaga marwah dewan.”
“SJN dan segenap Organisasi Wartawan yg hadir meminta untuk Ketua DPRD JOMBANG segera melakukan audiensi guna konfirmasi maksud pernyataannya tersebut.” Tutup akhir peringatan HPN 2025 tersebut.
(Humas SJN)