Ekonomi & BisnisPendidikan & BudayaPolitik & Pemerintahan

Bupati Jombang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice, Mempererat Dedikasi Keadilan Humanis

×

Bupati Jombang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice, Mempererat Dedikasi Keadilan Humanis

Sebarkan artikel ini
UIB7T6S7atdLBMeuN0DmJvy4QkzXczwhLUQUtT1v

Jombang krisnanusantara, Pada Kamis (9/10/2025), Bupati Jombang, Warsubi, dengan didampingi Wakil Bupati Salmanudin, turut menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya.

Acara ini turut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim ini menjadi penanda keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Pada Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan antara Bupati Jombang yang diwakili oleh Salmanudin Wakil Bupati Jombang dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar, S.H., M.H. Bupati Warsubi menekankan bahwa penerapan RJ adalah langkah untuk maju demi mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayah Kabupaten Jombang.

 

9EfZT7PMljrfbCuhTlmuw1IgXj7R8qIGMyt7tr0R

Bupati Jombang yang akrab disapa Abah Warsubi berkomitmen sangat dalam mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice. Pemkab Jombang berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ di tingkat daerah berjalan efektif, sebagai upaya menyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Membentuk Tim Pendukung Hukum (Paralegal). Menindaklanjuti arahan Gubernur Jatim Khofifah, Bupati Warsubi menyatakan akan segera menyiapkan tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan. Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah Masyarakat,” tuturnya.

 

Selain itu, Abah Warsubi juga menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar, Abah Warsubi meminta seluruh jajarannya untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, Dr. Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, melaporkan bahwasanya di sepanjang tahun 2025 ini, lebih dari 150 kasus restorative justice telah berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur, menunjukkan pendekatan RJ sebagai alternatif efektif dalam penegakan hukum.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pada kesempatan ini bersambutan dan menyampaikan pesannya kepada seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti kesepakatan tersebut. “Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah, yang juga meminta bupati dan wali kota menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam mengambil diskresi tetap dalam koridor payung hukum.

Tampak hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo S.E., M. Si, dan para Kepala OPD terkait.

 

 

 

 

fer .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *