Bogor–KrisnaNusantara.com, Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTOR tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya telah resmi diterbitkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto. Hal tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah adanya praktik korupsi di perasaan hari besar keagamaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan meskipun perayaan hari raya adalah tradisi berbagi dan silaturrahmi, dalam pelaksanaannya hars sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Dalam Surat Edaran ini, menginstruksikan semua jajaran dari Desa, Kecamatan sampai dinas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Rudy Susmanto menuturkan bahwa momentum Ramadhan dan menjelang idhul fitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya idhulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya
Bupati Bogor mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjunjung tinggi integritas, khususnya menjelang perayaan hari raya. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat maupun pegawai tidak diperkenankan menerima ataupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban sebagai abdi negara.
Selain itu, Bupati Bogor juga melarang adanya permintaan dana atau bingkisan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan tersebut tidak boleh dilakukan, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan instansi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum perayaan hari raya berlangsung.
“Kami juga sudah mengirim imbauan kepada seluruh SKPD sehingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya
Bupati Bogor juga mengingatkan kewajiban pelaporan bagi setiap pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Terkait bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, ia menyarankan agar bantuan tersebut disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau lembaga sosial. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), lengkap dengan penjelasan serta dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan menyampaikan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dengan mengeluarkan imbauan internal. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Bupati Bogor juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi pungutan liar akan terus diperkuat melalui kerja sama dan koordinasi antarinstansi terkait.
“Tim saber pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaborasi bersama unsur kepolisisan, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap rudy
Ia juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi. Apabila menemukan adanya permintaan hadiah, suap, atau bentuk pemerasan yang dilakukan oknum tertentu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dapat disampaikan melalui call center 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan berlaku sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Aturan ini juga mencakup rumah sakit daerah (RSUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
shinta










