JOMBANG, KrisnaNusantara.com – Pemberitaan berjudul “Dinilai Tidak Netral Pemilu 2024, Aktivis Minta Kenerja Pj Bupati Jombang Di Evaluasi” yang ditayangkan WacanaNews.co.id, berbuntut.
Berita yang tayang pada 31 Januari 2024 itu, diadukan ke Dewan Pers, karena dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Pengadunya, yakni Pj Bupati Jombang melalui kepala Dinas Kominfo Endro Wahyudi dan kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa.
“Benar, kita laporkan ke Dewan Pers dan kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan dan alat bukti pendukung lainnya,” ungkap Endro, Jumat (2/2/2024) siang.
Endro menyebut, Pj Bupati Jombang Sugiat merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis H berjudul tersebut di WacanaNews, karena dianggap sangat jauh dari kaidah jurnalistik dan terkesan tendensius.
“Berita tidak mengandung unsur 5W 1H, lalu dia beropini dan menghakimi bapak Pj Bupati Jombang Sugiat,” tandasnya.
Dinilai terkesan beropini dan menghakimi, lanjut Endro, dalam pemberitaan tersebut, Pj Bupati Jombang seolah-olah mendukung pasangan calon Presiden (Capres) tertentu.
“Ada kalimat ‘tidak netral dalam Pemilu 2024’. Lalu, ada kata kalimat “sat set cak cek” yang diidiomkan seperti jargon pasagan Capres-Cawapres 03 yang memakai kalimat “sat set wat wet”,” katanya.
Menurutnya, kalimat “Sat set Cak cek” itu, sudah dipakai Pj Bupati Jombang saat Apel Kerja Pemkab Jombang, pada 9 Oktober 2023 lalu.
Sedangkan jargon “Sat Set Wat Wet” milik pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud baru diumumkan usai penetapan Paslon oleh KPU-RI pada 13 November 2023.
Dan jargon Sat set Wat Wet itu, lanjut Endro, “booming” saat debat Capres pertama pada 15 Desember 2023.
“Terdapat rentan waktu cukup jauh, antara Oktober ke Desember 2023. Kok kalimat “Sat Set” seolah bentuk afiliasi dukungan ke Capres tertentu. Ini kan bahaya dan sensitif beritanya, karena Pj Bupati dalam setiap kesempatannya menyatakan ASN Jombang, netral,” papar Endro.
Tak hanya mengadukan ke Dewan Pers, Endro juga mengatakan, Pemkab Jombang juga melakukan somasi oknum wartawan tersebut untuk memberikan hak jawab kepada Pj Bupati Jombang Sugiat yang tidak pernah dikonfirmasi sama sekali.
“Ini sekaligus kita mengedukasi seluruh pihak, jika bersengketa dengan wartawan terkait produk jurnalistik, seharusnya ke Dewan Pers terlebih dahulu diselesaikan dengan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pedoman,” katanya.
“Dan jika memenuhi unsur pidana terkait berita hoaks atau berita bohong, sebagaimana diatur Pasal 14 UU No 1 tahun 1946, maka akan kita laporkan sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun kurungan,” sambung Endro.
Disamping itu, Kadis Kominfo Jombang ini mengajak agar seluruh insan pers khususnya di Jombang, sedianya membuat pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius.
“Terutama harus cover both side. Biar semua informasi bisa terang-benderang dan tidak merugikan satu orang ataupun institusi tertentu. Terutama Pemkab Jombang dan Bapak Pj Bupati yang sudah optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 100 hari kerja di Kota Santri,” pungkas Endro.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pengaduan ke Dewan Pers dan somasi tersebut lewat aplikasi WhatsApp-nya, wartawan sekaligus aktifis berinisial H menjawab, jika dirinya berada di posisi sebagai warga dan aktifis.
“gak mau gheh gak pa2 mas.. yg penting media sudah siap memberikan hak jawab… Penulisnya wartawan wacana mas.. saya disitu posisinya sebagai warga dan aktivis.. kalau pj tidak mau dinilai ya udah gak pa2 mas,” balasnya. (beny)