Ragam

Bupati Warsubi Minta Pengaturan Sound System “Horeg”, Jombang Gelar Koordinasi Lintas Instansi

×

Bupati Warsubi Minta Pengaturan Sound System “Horeg”, Jombang Gelar Koordinasi Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 WA0061

 

JOMBANG,Krisna Nusantara.com – Bupati Jombang, H. Warsubi, menginisiasi koordinasi lintas instansi menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi, yang dikenal dengan istilah “sound horeg”. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sound system secara bijak guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, bukan semata-mata melarang aktivitas hiburan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” jelas Purwanto usai rapat di kantor Kesbangpol pada Kamis (24/07/2025).

Purwanto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan persuasif. Pengaturan akan difokuskan pada aspek volume, lokasi, durasi, dan konten pertunjukan agar sesuai dengan norma agama, budaya lokal, dan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti kebutuhan antisipasi menjelang peringatan HUT ke-80 RI, yang kerap diwarnai dengan kegiatan hiburan rakyat menggunakan sound system, guna mencegah potensi pelanggaran.

MUI Jombang Mendukung Kebijakan Pengaturan Teknis

Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di lapangan. “Kami tidak mengeluarkan izin ataupun larangan secara langsung. Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya di lapangan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujar KH Cholili.

Ia menambahkan bahwa pelarangan penggunaan “sound horeg” tidak hanya terbatas pada masalah kebisingan. Fatwa tersebut juga mencakup aspek-aspek lain seperti pelanggaran norma kesopanan, adab keislaman, serta potensi pemicu keributan sosial. “Fatwa ini lebih kepada ajakan menata ulang bentuk hiburan agar tetap sehat, tidak melanggar nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” pungkasnya.

Ke depan, pemerintah daerah bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menyusun aturan teknis dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *