Pendidikan & Budaya

Disdikbud Jombang Dorong Sekolah Percepat Miliki Sertifikasi Aset Tanah

×

Disdikbud Jombang Dorong Sekolah Percepat Miliki Sertifikasi Aset Tanah

Sebarkan artikel ini
rakor percepatan aset tanah sekolah di Disdikbud Jombang
Suasana Rakor Percepatan Persertifikatan (sertifikasi-red) Aset Tanah Sekolah, di gedung Aula 3 Disdikbud Jombang.

JOMBANG | KrisnaNusantara.com – Sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diharapkan segera dan secepatnya mengurusi sertifikat aset tanahnya.

Saking pentingnya hal tersebut, seluruh Kepala SD se-Jombang diminta tidak boleh menyepelekan urusan kepemilikan legalitas aset tanah sekolah.

Bahkan, perihal ini sudah menjadi atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Juga terdapat deadline, jika tahun 2024 mendatang, tidak ada lagi permasalahan aset yang mengemuka.

Hal ini diungkapkan Dian Yunita Sari, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Persertifikatan (sertifikasi-red) Aset Tanah Sekolah, di gedung Aula 3 Disdikbud Jombang, pada Jum’at (17/11/2023) pagi.

“Karena ini sudah menjadi temuan KPK. Apalagi kemudian perihal ini sudah ada deadline-nya (batas waktu-red). Sehingga, tahun 2024 nanti, sudah tidak ada lagi permasalahan perihal aset. Untuk itu tiap-tiap sekolah harus cepat dan selekasnya mengurus sertifikat tanah,” tegas Dian yang mewakili Kepala Disdikbud Jombang, Senen.

Selain dihadiri Sekretaris Disdikbud Jombang, Rakor ini dihadiri para Korwilker Pendidikan Kecamatan serta Kepala SD se-Kabupaten Jombang.

Menariknya dalam rakor ini, yakni ketika masuk sesi diskusi. Tidak sedikit peserta yang hadir menyampaikan kendala-kendala di lapangan.

Sejumlah peserta sempat mempertanyakan perihal proses sertifikasi yang sudah diajukan kepada kepala desa. Namun, terbentur kendala faktor tanah tersebut merupakan tanah bengkok./ganjaran desa. Sehingga kebanyakan pihak sekolah hanya diminta untuk menelusuri asal-muasal surat tanah.

Menyikapi berbagai macam pertanyaan tersebut, Dian Yunita Sari menandaskan, seluruh proses penyertifikatan aset sekolah harus tetap detail dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan surat.

“Panjenengan (Jawa: Anda) semua tetap harus cek dan ricek ya. Sebab dari kelengkapan data apakah sudah betul, dan apakah sudah dilakukan oleh kepala desa atau belum. Jadi, kepala desa tidak hanya sekedar menjanjikan.

“Jadi harus sama-sama kooperatif dan koordinatif. Sejauh mana tahapannya dalam pengurusan surat aset-aset sekolah,” tambah mantan Kabid Kebudayaan Disdikbud Jombang ini. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *