NGANJUK, KrisnaNusantara.com – Perkara kepala desa (Kades) Gondangkulon, kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) direspon Dinas PMD setempat.
Baa juga: Warga Minta Info Penggunaan DD, Kades Gondangkulon Nganjuk Dikabarkan Bersalah di KI Jatim
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nganjuk, Puguh Harnoto mengatakan, sudah menerima laporan terkait dugaan Kades Gondangkulon melakukan pelanggaran UU KIP pada tahun 2023 lalu.
Puguh Harnoto juga mengaku tahu hal ini, lantaran Kades Gondangkulon memberitahukan langsung laporan tersebut kepadanya.
“Pak Kades (Gondangkulon) sempat memberitahu kami. Pak, kami dilaporkan (ke Komisi Informasi Jawa Timur),” kata Puguh Harnoto menirukan pernyataan Kades Gondangkulon saat itu.
Meski begitu, Puguh mengaku tidak banyak tahu soal proses hukum yang terjadi. Dia mengatakan, sebatas tahu munculnya proses hukum di Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim).
“Kami tahunya pada saat terjadi proses hukum, jadi ada komplain kemudian diadukan ke (Komisi Informasi Jawa Timur),” aku mantan Camat Baron, Rabu (31/1/2024).
Disinggung soal sikap Kades tersebut dianggap kurang responsif terkait permintaan warga terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Gondangkulon, Puguh mengatakan, hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemerintah desa, semestinya sudah paham terhadap aturan yang berlaku. Dari situ, akan tahu juga mana saja yang menjadi rahasia negara, dan mana yang menjadi konsumsi publik.
“Kita sebagai aparat penyelenggara negara kan harus bisa memilah, mana yang menjadi dokumen negara yang tidak bisa diberikan kepada siapa pun, dan mana yang boleh dikonsumsi oleh publik,” beber Puguh.
Informasi yang layak dikonsumsi publik, terang Puguh, di antaranyanya adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan pertanggung jawaban.
“Sebenarnya informasi publik itu memang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Sedari awal desa kan juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat, mulai perencanaan APBD Desa sampai dengan pertanggungjawaban kepala desa,” urai Puguh Harnoto.
Dia menilai, penyelenggara pemerintah desa (Pemdes) sudah melakukan transparansi terkait hal tersebut. Tidak ada yang ditutupi dan sesuai prosedur,
“Itu saya pikir, siapa pun welcome (menerima). Tapi kalau misalnya ada yang ditutupi atau apa, memang harus saling mengingatkan, ada apa, kan gitu,” sambungnya.
Puguh juga mengingatkan agar persoalan yang terjadi di desa Gondangkulon bisa menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan kepada masyarakat, sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.
“Dengan adanya proses hukum seperti itu, ya semestinya menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Puguh.
Pihaknya menegaskan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk bersama stakeholder terkait telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
“Dalam berbagai kesempatan, kami bersama Asisten dan Kabag (kepala bagian) Hukum menyampaikan (UU KIP) itu. Termasuk dalam gelaran peningkatan kapasitas yang digelar di kecamatan hingga tingkat desa,” jelas Puguh. (red)