Peristiwa

Warga Minta Info Penggunaan DD, Kades Gondangkulon Nganjuk Dikabarkan Bersalah di KI Jatim

×

Warga Minta Info Penggunaan DD, Kades Gondangkulon Nganjuk Dikabarkan Bersalah di KI Jatim

Sebarkan artikel ini
balai desa gondangkulon nganjuk
Gapura kantor desa Gondangkulon, kecamatan Gondang. kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, KrisnaNusantara,com – Permintaan warga atas informasi terkait sejumlah poin penggunaan Dana Desa (DD) desa Gondangkulon, kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, seolah tak digubris kepala desa (Kades).

Ujung-ujungnya, warga melapor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) atas dugaan tidak adanya transparansi penggunaan DD.

Hal ini diungkapkan seorang warga setempat. Menurutnya, pelaporan ke KI Jatim dilakukan, merupakan upaya dan hak warga untuk mendapatkan keterbukaan informasi tersebut.

“Kami sudah meminta informasi penggunaan DD desa Gondangkulon, bahkan lewat surat resmi. Tapi tetap saja diabaikan,” katanya. Hanya saja, dia meminta namanya tidak disebut di media massa.

Dia menceritakaan, pelaporan tersebut direspon KI Jatim. Beberapa persidangan tekait hal ini juga sudah dilalui. Bahkan, hasilnya sudah keluar.

“Hasilnya adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyatakan, bahwa Kades Gondangkulon dinyatakan bersalah,” bebernya.

Namun, lanjut dia, Kades Gondangkulon seolah tidak terima atas vonis tersebut.

Bahkan, menurutnya, sang Kades melakukan upaya hukum atas vonis bersalah dari KI Jatim.

“Semestinya, Kades bisa menerima hasil itu, bukan malah melawannya. Sebagai pimpinan tertinggi di pemerintah desa semestinya tahu tentang aturan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya seakan menyesalkan langkah Kades.

Dia menuturkan, jika permintaan informasi terkait penggunaan DD tersebut, sewajarnya. Tidak mengarah ke hal-hal yang sifatnya membahayakan negara.

“Kami juga tahu batasan, mana informasi yang diperbolehkan, dan yang tidak bisa diberikan oleh badan publik, termasuk pemerintah desa,” tuturnya.

Dijelaskannya, informasi yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, di antaranya informasi yang dapat membahayakan negara.

Kemudian, informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Serta informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi.

“Kita ini hanya minta ke Kades adalah terkait penggunaan anggaran yang seharusnya disampaikan ke masyarakat tanpa harus diminta. Terlebih kita minta dengan cara baik-baik,” sambung dia.

Realitas ini, dia malah mencurigai, jika terjadi sesuatu terkait pengelolaan dan penggunaan DD di desa Gondangkulon yang sengaja disembunyikan atau ditutup-tutupi.

Terkait persoalan ini, Kades Gondangkulon saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp, belum memberikan jawaban. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *