Politik & Pemerintahan

Gangguan Jaringan, Pembayaran PBB-P2 di Jombang Ditunda Sampai 7 Februari 2024

×

Gangguan Jaringan, Pembayaran PBB-P2 di Jombang Ditunda Sampai 7 Februari 2024

Sebarkan artikel ini
sekda jombang agus purnomo
Sekdakab Jombang Agus Purnomo (kanan) bersama Pj Bupati Jombang Sugiat.

JOMBANG, KrisnaNusantara.com – Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB-P2), di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang, terganggu.

Gangguan tersebut, sejak Rabu (24/1/2024) kemarin. Gara-garanya, adanya kendala teknis jaringan.

Kondisi ini, Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Jombang Surat Edaran (SE) nomor : 973/663/415.10/2024 tentang Penundaan Pembayaran PBB P2 bagi seluruh ASN, Kades, perangkat desa, dan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Jombang.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan para abdi negara (ASN). Baik ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun lingkup Pemkab Jombang.

Sebab sebelumnya, terdapat “Surat Himbauan” terkait pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 pada bulan Mei mendatang.

Dalam SE tersebut, Pemkab Jombang menegaskan kendala teknis jaringan saat pelayanan pembayaran PBB-P2 tidak akan merugikan para ASN. Hak mereka berupa TPP tetap akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Meski begitu, Pemkab Jombang sangat mengapresiasi antusiasme para ASN yang berupaya antre panjang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Bapenda.

Antusiasme para abdi negara ini, karena sebelumnya terbit SE Sekdakab Jombang nomor: 973/315/415.10/2024 ter tanggal 12 Januari 2024 tentang “himbauan” Pembayaran PBB-P2 lebih cepat dari masyarakat.

“Esensi” kebijakan susulan yang diambil Pemkab Jombang terkait kendala teknis yang diterbitkan pada hari Kamis (25/02/2024), siang, meliputi dua hal.

Pertama, penundaan pelaporan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 seluruh staf. Baik ASN maupun Non ASN tahun 2024 dari Bank Jatim kepada Sekda (tembusan Bapenda) oleh perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. Dimana deadline terakhir tanggal 31 Januari 2024 diundur paling lambat 7 Februari 2024 melalui aplikasi SRIKANDI.

Kedua, Pemkab Jombang menyatakan bukti pembayaran PBB P2 yang menjadi persyaratan dalam administrasi TPP di Pemkab Jombang untuk sementara waktu dapat menggunakan “tanda terima sementara” yang dikeluarkan oleh petugas Bapenda Jombang.

“Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tidak perlu berlebihan menyikapi sesuatu. Pimpinan pasti akan mengeluarkan kebijakan susulan apabila terjadi error system seperti saat pelayanan pembayaran PBB P2 bagi para ASN. Yang error kan jaringannya. Jadi hak mereka terkait TPP tidak ada kendala dan akan diberikan bulan Mei mendatang,” jelas Agus Purnomo, Sekdakab Jombang.

Agus Purnomo mengungkapkan, imbauan membayar PBB-P2 lebih awal bagi para ASN adalah sebagai bentuk stimulus agar ASN memberikan contoh atau panutan pada masyarakat sebagai pelayan publik.

Bahwa ASN Jombang tertib membayar pajak. Karena sejatinya gaji yang mereka terima juga berasal dari pajak.

“Jadi tetap bekerja seperti biasa. Tidak perlu ada kekhawatiran soal TPP yang sudah menjadi hak ASN. Insya Allah Senin (29/01/2024) semuanya akan kembali normal dan monggo membayar pajak PBB P2 seperti biasanya,” pungkas mantan Kadisdikbud dan Kabag Hukum Setkab Jombang ini. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *