JOMBANG, Krisna Nusantara.com – Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, S, tampaknya masih mendapat Tunjangan/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, TPP yang didapat (S) hanya pada
parameter kedisiplinan saja. Sedangkan TPP untuk komponen jabatan atau selaku kepala dinas, sudah tidak ada.
Hal ini disampaikan Asisten III Pemkab Jombang saat dikonfirmasi terkait beredarnya kabar jika (S) masih mendapatkan TPP meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Disdikbud Jombang.
Dijelaskanya, terdapat sejumlah parameter dalam TPP yang didapat aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya tunjangan jabatan, kinerja, indeks kinerja individu.
“Pak Syaiful Anwar, dari sekian parameter TPP, hanya dapat dari kedisiplinan saja. Salah satunya soal masuk kerja. Kalau dia tidak masuk kerja, ya nol. Untuk komponen dia selaku kepala dinas, hilang. Jadi yang diterima pak (S) itu setara dengan staf-staf,” urai Asisten 3 Syaiful Anwar.
Berdasarkan instruksi pasca pemberlakukan sanksi terhadap eks Kepala Disdikbud Jombang, agar melepas semua tunjangan yang melekat padanya.
Hanya saja, pihaknya mengaku, kalau belum menerima laporan terkini terkait sejauhmana instruksi itu dilaksanakan BKPSDM dan Kominfo.
“Sehingga yang diterima pak Senen hanya gaji pokok sebagai PNS golongan itu dengan masa kerja sekian,” lanjut katanya.
Ditanya, apakah (S) akan kembali ke jabatan semula? Mengingat, rekomendasi terkait sanksi yang diberikan kepada (S) di antaranya adalah penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama 1 tahun, selain sanksi tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan pencopotan sebagai kepala Disdikbud.
“Apakah nanti (S) akan kembali ke eselon 2, ini perlu kajian lagi dari Abah Bupati (Bupati H Warsubi,red),” jawabnya.
Pihaknya juga menjelaskan, jika Bupati Warsubi menyetop dulu terkait pengembalian pangkat yang bersangkutan, setelah masa penurunan pangkat 1 tingkat di bawahnya selama 1 tahun itu, selesai. Menurutnya, Bupati Warsubi menginginkan agar hal tersebut dikaji ulang.
“Kajian ulang ini ada dua, melanjutkan rekomendasi kemarin atau melakukan pemeriksaan ulang. Nah, kajian ini yang sedang dikaji oleh Abah,” ucap Syaiful Anwar.
Syaiful Anwar juga menegaskan, apapun kebijakan yang nantik akan diberlakukan terkait hal ini, setidaknya hal itu merupakan opsi terbaik.
“Pemeriksaannya kala itu pada masa Penjabat (Pj) Bupati, sedangkan eksekusinya pada masa kepemimpinan Abah Bupati. Jadi, ada regulasi untuk mengkaji ulang hal ini,” tambahnya.
Pihaknya juga menggarisbawahi, kalau kebijkaan yang bakal diambil Bupati Warsubi terkait hal tersebut, tidak subjektif dan memilki pijakan hukum.
“Jadi, ini memang sedang dikaji. Kalau memang mengharuskan adanya pemeriksaan ulang ya diperiksa ulang,” tandas Syaiful Anwar. (JEFI)