Uncategorized

Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Kenali Taktik Politik Tidak Etis dalam Praktik Black Campaign

×

Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Kenali Taktik Politik Tidak Etis dalam Praktik Black Campaign

Sebarkan artikel ini
black campaign f
(Sumber: Freepik.com) Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Kenali Taktik Politik Tidak Etis dalam Praktik Black Campaign

JombangKrisnaNusantara.com, Mengadakan kampanye sebelum berlangsungnya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu hal yang lazim dilakukan para kandidat untuk mendapat dukungan dari masyarakat. Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait kampanye hitam atau black campaign, mulai dari definisi hingga dampak yang timbul dari adanya praktik black campaign.

1. Pengertian Kampanye Hitam atau Black Campaign

Dalam masa kampanye saat ini banyak oknum yang melakukan kampanye dengan cara kontroversial atau yang sering disebut dengan kampanye hitam atau black campaign. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universias Indonsia, Topo Santoso, menjelaskan bahwa kampanye hitam merupakan upaya menjatuhkan lawan dengan membuat tuduhan palsu, menyebarkan berita bohong, dan menyerang personal yang tidak ada hubungannya dengan kapasitas orang itu sebagai pemimpin.

Penyebaran isu dalam black campaign bersifat sensasional untuk menciptakan kegaduhan dan mengalihkan perhatian dari apa yang seharusnya menjadi isu substansial. Strategi black campaign dengan menyebarkan informasi palsu dengan narasi yang merugikan lawan. Tujuan penyebaran isu sendiri untuk menjatuhkan citra lawan politik dengan cara merendahkan.

2. Ciri-ciri Kampanye Hitam atau Black Campaign

Dikutip dari situs Bawaslu RI, ciri-ciri kampanye hitam atau black campaign adalah sebagai berikut:

  • Pidato yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)
  • Ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan
  • Spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA
  • Penyebaran kalimat-kalimat kebencian oleh akun-akun anonim di media online
  • Judul berita yang terlalu berlebihan
  • Isu yang sangat tidak memungkinkan dan cenderung berpihak

3. Dampak Negatif Kampanye Hitam atau Black Campaign

Kampanye biasa dilakukan oleh suatu komunitas, sehingga mereka kompak menyuarakan dan menggiring berita kebohongan agar masyarakat terpengaruh dan percaya. Kekompakan komunitas dalam menyebarkan isu membuat berita kebohongan dengan cepat tersebar luaskan.

Praktik black campaign tentu menimbulkan dampak negatif diantaranya:

  • Berpotensi menimbulkan perpecahan
  • Timbul opini negatif
  • Memunculkan taruhan

Selain itu, black campaign juga berdampak negatif bagi politik, karena isu-isu yang disebarkan dalam black campaign cenderung pada fitnah. Penyebaran berita yang tidak benar tentu dapat memprovokasi beberapa pihak sehingga menimbulkan dampak negatif seperti:

  • Menggangu stabilitas politik
  • Membuat reputasi buruk
  • Mengancam tim sukses

4. Hukuman Bagi Pelaku Kampanye Hitam atau Black Campaign

  • Dalam Undang-undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf d menjelaskan pelaksana maupun organisasi khusus yang telah melanggar kebijakan kampanye dapat dijerat dengan hukuman pidana paling lama 24 tahun dengan denda paling besar 24 juta rupiah.
  • Kemudian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2007 Pasal 214 juga menjelaskan bahwa siapapun mereka yang dengan sadar melanggar kebijakan pelaksanaan kampanye akan dihukum pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun, dengan denda minimal 6 juta dan maksimal 24 juta.

Sehingga, dapat disimpulkan jika adanya black campaign tidak hanya merugikan pihak yang disudutkan saja namun juga dapat merugikan pelaku black campaign itu sendiri.

 

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *