Peristiwa

KPU Kabupaten Kediri : Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Pasca Putusan MK

×

KPU Kabupaten Kediri : Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 25 at 22.46.28
KPU Kabupaten Kediri : Tahap Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Pasca Putusan MK

KediriKrisnaNusantara.com, Untuk meningkatkan sinergi dengan media baik online, cetak dan elektronik , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan acara Media Gathering dengan tema “Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/Tahun 2024 dan Pertimbangan Hukum No 70/PUU-XXII/2024.

Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No 1 Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, juga dihadiri Anggota KPU, anggota Bawaslu dan beberapa media di kediri raya, Sabtu ( 24/8/2024 ) sekitar Pukul 18.30 WIB.

Dalam kegiatan Gathering malam ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle KPU Kabupaten Kediri, berdoa bersama yang dipimpin oleh pemuka Agama.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang menyampaikan bahwa media gathering ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan informasi terkait tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kepada media dan masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Semua proses ini akan mengikuti pedoman yang diatur dan ditetapkan oleh KPU RI.
“Media memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi tahapan pendaftaran kepada masyarakat,” tegas Nanang.

Nanang juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas kepada ASN, Polri, TNI dan Perangkat Desa dalam proses Pemilihan bagi calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kediri.

Sementara dalam kesempatan ini Irbabul Lubab, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri menyampaikan mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut.

Ia menyebutkan bahwa panduan ini akan menjadi acuan penting dalam menilai kelayakan calon serta langkah-langkah strategis yang diambil oleh KPU.
“ Dengan adanya aturan dari MK tersebut, KPU siap menjalankan tugas dan tanggung jawab serta memastikan pemilu Pilkada Tahun 2024 akan berjalan dengan lancar, adil, transparan dan berintegritas,”tegasnya.

Nanang menambahkan dan menekankan pentingnya komunikasi antara media dan komisioner KPU untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau isu negatif yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menunjuk Keputusan MK yang diteruskan oleh KPU RI, maka KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa dukungan minimal pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5% dari suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah”.

Sebelum acara gathering ini ditutup, Nanang membuka sesi tanya jawab yang interaktif, di mana beberapa media diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung kepada pihak KPU terkait tahapan Pilkada yang akan datang.

“KPU Kabupaten Kediri berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pemilu dengan integritas tinggi, sehingga seluruh calon memiliki aturan dan syarat serta kesempatan yang setara,” pungkasnya.

(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *