Pendidikan & BudayaPeristiwa

LSM Cakra Baskara Nusantara Ungkap Tindak Lanjut Kejaksaan Negeri Jombang atas Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

×

LSM Cakra Baskara Nusantara Ungkap Tindak Lanjut Kejaksaan Negeri Jombang atas Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 06 27 at 07.23.06
LSM Cakra Baskara Nusantara Ungkap Tindak Lanjut Kejaksaan Negeri Jombang atas Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

JombangKrisnaNusantara.com, LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Jombang dan Karesidenan Kediri kembali ungkap tindak lanjut Kejaksaan Negeri Jombang terkait laporan dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Pada Rabu, (26/06/2024) laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan wali murid yang diduga menjadi korban pungli.

Diketahui, dari keterangan saksi dan wali murid tersebut membenarkan bahwa benar telah terjadi adanya pungutan infaq di SMKN Kudu Jombang, hanya sumbangan sukarela. Mereka menyatakan bahwa jika tidak membayar dan melunasi pembayaran infaq, Para siswa tidak mendapatkan kartu ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian. Apabila terdapat siswa yang tidak mampu diwajibkan untuk terlebih dahulu membuat Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu.

Jika memang ada sumbangan sukarela, mengapa ada sanksi bagi yang tidak membayar?

Hal tersebut masih menjadi pertanyaan, jika memang infaq ini tidak bersifat memaksa dan tidak mengikat mengapa wali murid terlebih dahulu diharuskan untuk membuat pernyataan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ada indikasi adanya pungutan yang bersifat memaksa dan mengikat.

Namun, hal tersebut masih dibantah oleh pihak Kepala sekolah dan Komite Sekolah SMKN Kudu Jombang. Saat ditemui oleh Tim Media, pihaknya memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa tidak ada pungli, melainkan sumbangan sukarela.

Kasus ini mendapat banyak sorotan publik dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kontradiksi antara keterangan saksi dengan pihak sekolah menjadi penyebab munculnya pertanyaan yang mengganjal, antara lain apakah benar-benar tidak ada pungli di SMKN Kudu?, bagaimana mekanisme pengelolaan dana sumbangan tersebut?, apakah dana sumbangan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah?.

Masih banyak hal yang perlu didalami terkait kasus ini. LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Jombang dan Karesidenan Kediri berharap agar Kejaksaan Negeri Jombang segera menindaklanjuti laporan ini dengan seksama dan transparan. Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel mengenai penggunaan dana sumbangan di SMKN Kudu Jombang.

“Saya mewakili segenap anggota LSM Cakra Baskara Nusantara sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Kami akan terus kawal kasus ini agar dapat segera diusut tuntas dan oknum yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku”, tegas Dwi, Ketua LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Karesidenan Kediri.

 

(Dendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *