Jombang-KrisnaNusantara, Kasus dugaan penipuan melalui rekrutmen anggota Satpol PP di Jombang masih berlanjut. Seorang oknum anggota Satpol PP yang dikenal dengan inisial SH diduga telah menipu korban berinisial SA dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah media yang tergabung dalam Organisasi Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) mengunjungi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang untuk melakukan konfirmasi terkait kasus ini.
Setelah berada di lokasi, beberapa media bertemu dengan Wahyu, salah satu anggota tim dari bagian disipliner BKPSDM Jombang.
Saat ditanya mengenai surat somasi yang dikirim oleh Penasehat Hukum (PH) Joko Prasetyo S.Sy, S.H., M.H. terkait kasus tersebut, ia mengaku telah menerima laporan dan sudah memanggil pihak-pihak yang terkait.
“Kebetulan hari ini kami sudah memanggil pihak terkait (korban_red), yang didampingi oleh perwakilan dari kantor Hukum Jack And Associates,” jelas Wahyu, Selasa (14/01/2025) siang.
Wahyu menjelaskan, menurut informasi yang diterima, pihak terkait juga sudah dipanggil oleh Satpol PP Jombang.
“Dari panggilan itu, hanya pihak yang bersangkutan saja yang dipanggil. Namun Bu Anita (ketua tim in disipliner), dan kami tidak dihadirkan,”ucapnya.
Wahyu mengatakan, untuk menanggapi hal ini, ia bersama tim akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan menghadirkan kedua pihak yang terlibat.
“Kita sudah memanggil pihak yang bersangkutan hadir ke kantor untuk upaya mendamaikan. Namun, yang hadir hanya korban SA dan oknum tersebut tidak datang,”kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan, sebetulnya penyelesaian yang ideal dapat dilakukan di Satpol PP, namun ia mengambil alih karena masalah ini bersifat eksternal.
“Karena ini ranahnya external dugaan penipuan, maka kita proses dari sisi disipliner kepegawaian,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/01/2025) untuk diminta menemui di kantornya terkait kasus ini, tidak memberikan respons.
Akhirnya, setelah mencoba menghubungi melalui panggilan WhatsApp, pihaknya menjawab dan menyatakan bahwa ia tidak berada di kantor, melainkan sedang berada di luar kota.
Pada Rabu, (15/01/2025), awak media mencoba menghubungi, namun ia mengaku sedang mengikuti rapat bersama Bupati. Upaya konfirmasi pun terus berlanjut, dan pada Kamis, (16/01/2025), pihaknya menyatakan sedang berada di Surabaya.
“Wa alaikum salam. Hari ini saya di RS UNDAAN SBY,” tulisnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan apapun dari Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, terkait kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen anggota Satpol PP Jombang.
Sebelumnya, oknum tersebut menjanjikan korban untuk lolos seleksi pegawai Satpol PP Jombang, namun korban SA diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada SH.
SH juga menjanjikan bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ia akan mengembalikan uang tersebut secara penuh dalam waktu satu minggu.
Namun, sangat disayangkan, SA hanya menerima uang sebesar Rp42.500.000 dari SH. Hingga September 2023, SH kembali menunjukkan sikap tidak baik dengan tidak merespon saat SA menagih dan akhirnya tidak dapat dihubungi lagi.
“Red”