Surabaya – KrisnaNusantara.com, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya baru saja mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial B (37 tahun) dan c pada Jumat, (12/07/2024). Keduanya berhasil diamankan di wilayah Jln. Wonokusumo Jaya, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya. Penangkapan kedua tersangka tersebut telah dikonfimasi kebenarannya oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah.
“Dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan rumah di wilayah Jln. Wonokusumo Jaya, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya pukul 03.00 WIB dinihari”, terang Kompol Suriah Miftah pada Jumat, (12/07/2024).
Pihaknya melakukan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar. Kemudian, ditindak dengan melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 8 poket sabu dengan berat sebesar 5,881 gram.
Disamping itu, Tersangka B (37 tahun) mengakui bahwa pada awalnya ia membeli sabu seberat 10 gram dari seseorang beinisial T (DPO) dengan harga Rp. 900.000. Dalam aksinya, Tersangka B (37 tahun) dibantu oleh Tersangka M (26 tahun) yang mendapat komisi sebesar Rp. 100.000. Tersangka mengaku bahwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) timbangan elektronik, 1 (satu) dompet berisi plastic klip bening, 2 (dua) skrup warna merah dan hijau, 1 (satu) unit Hp merek Poco, serta uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.
(Red)