Seorang kakak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23) mengaku perbuatanya rudapaksa terhadap adiknya berinisial LN (19) dianggapnya sebagai apersepsi (pra-pempelajaran).
Dihadapan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, AA mengaku sering melakukan perbuatan keji itu terhadap adiknya yang berisinial LN (19).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, AA merudapaksa saudara seibu itu saat ia masih berusia 15 tahun, sementara korban LN berusia 12 tahun.
“Hubungan korban ini satu ibu tapi beda ayah, pelaku dari ayah pertama, korban dari ayah kedua, kemudian melakukan hal tersebut pada tahun 2018 korban masih berumur 12 tahun dan pelaku masih berumur 15 tahun,” jelasnya.

Pada tahun 2020, AA menginjak usia (20) dan menikahi seorang gadis secara siri. Ironisnya, perbuatan bejat terhadap adiknya itu masih terus dilakukan.
“Pada tahun 2020 pelaku sudah nikah siri tetapi masih berhubungan dengan korban, dan terakhir melakukan pada Desember 2024,” jelasnya.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan AA dan ditahan di Polres jombang dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban, didampingi oleh UPTD PPA Jombang untuk diberikan penanganan secara psikologis.
“Pelaku dibawa oleh Polsek Mojoagung kemudian berkoordinasi dengan unit PPA polres Jombang dan diserahkan, saat ini sudah kami tahan pelakunya, korban didampingi UPTD PPA Jombang untuk diberikan penanganan secara psikologis dan secara kesehatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual di dalam keluarga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh saudara seibu.
Kasus bejat yang terjadi di Kabupaten Jombang itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, ia mengatakan, pelaku berinisial AA (23), sementara korban berinisial LN.
“Dua orang ini alamatnya sama, di Kecamatan Mojoagung, mereka satu saudara bukan se ayah tapi se ibu,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil interogasinya, AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling ini mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya yang berinisial LN dengan cara memberikan video porno dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya ini menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, adiknya sempat nolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” kata dia