JOMBANG, Krisnanusantara.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Korban bernama Tri Retno Jumilah (61), ditemukan tewas pada 9 November 2025 dengan luka parah akibat kekerasan tumpul di bagian kepala.
Pelaku yang tak lain adalah suami sirinya, Purnomo bin Imam (60), ditangkap setelah sempat melarikan diri selama hampir dua minggu. Ia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat malam (21/11/2025).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga. Pelaku mengaku tersinggung dan sakit hati karena sering dimarahi korban terkait pekerjaan serta persoalan rumah tangga lainnya. Cekcok yang memanas membuat pelaku tega menghabisi nyawa istrinya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku melarikan diri. Uang serta perhiasan tersebut diduga merupakan milik korban yang dibawa kabur setelah pelaku melakukan aksi pembunuhan.
“Ditemukan uang Rp59.940.000 yang merupakan sisa tabungan milik korban serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.
Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi mematikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestik demi mencegah jatuhnya korban jiwa. (JF)













