Hukum & Kriminal

ADVOKAT MUDA KOMARUDIN KECEWA KAPOLRES JOMBANG CQ KASAT RESKRIM MANGKIR DARI SIDANG PRA PERADILAN

×

ADVOKAT MUDA KOMARUDIN KECEWA KAPOLRES JOMBANG CQ KASAT RESKRIM MANGKIR DARI SIDANG PRA PERADILAN

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 11 24 at 4.42.02 PM 1 scaled

Advokat muda Komarudin kecewa denga Kapolres Jombang atas sikap anak buahnya Kasat Reskrim yang mangkir dari panggilan sidang atas perlakukan praperadilan Anak Dibawah Umur yang berstatus sebagai client nya

JombangKrisnaNusantara.com

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komarudin, S.H., M.H., mewakili kepentingan kliennya anak berhadapan dengan hukum (ABH) digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin, 24/11/2025, namun Kapolres cq Kasat Reskrim polres Jombang selaku pihak Termohon tidak menghadiri persidangan tersebut. Ketidakhadiran Kapolres menjadi sorotan lantaran gugatan ini menyoal sah atau tidaknya penyidikan terhadap ABH berusia 17 tahun berinisial F dalam dugaan perkara persetubuhan atau pencabulan.

WhatsApp Image 2025 11 24 at 4.42.02 PMKuasa hukum Pemohon, Komarudin, menyayangkan absennya Kapolres dalam agenda persidangan yang dinilai sangat krusial tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pihak kepolisian dalam mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang dipersoalkan.

“Ini sidang yang menguji legalitas tindakan penyidik, mulai dari penjemputan klien kami hingga penyitaan barang bukti. Ketidakhadiran Kapolres sangat kami sayangkan. Seharusnya, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas proses penyidikan, beliau hadir untuk memberikan penjelasan,” ujar Komarudin usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bukan hanya mengenai penetapan anak berkonflik hukum, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sebelumnya, Komarudin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penjemputan anak tanpa surat perintah, penyitaan tiga unit telepon genggam tanpa izin pengadilan, hingga pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.

“Jika pihak kepolisian merasa prosedur mereka benar, tentu tidak ada alasan untuk tidak hadir. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Jbg, dengan pihak Termohon meliputi Kapolri cq. Kapolda Jawa Timur cq. Kapolres Jombang cq. Kasat Reskrim Polres Jombang.

Hakim tunggal kemudian menunda sidang hingga Senin, 01 Desember 2025.
Komarudin berharap persidangan selanjutnya dapat dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan terang benderang.

“Kami ingin proses ini menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan anak. Hukum harus ditegakkan, bukan diselewengkan,” ujarnya menutup pernyataan.
Selain itu, Komarudin menyampaikan bahwasannya ia juga akan menempuh upaya hukum lain dengan cara melaporkan oknum penyidik polres jombang ke propam terkait perkara yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Dan kami akan membuat laporan ke propam terhadap oknum-oknum yang terlibat, jangan sampai ulah dari oknum penyidik polres jombang menciderai upaya dari Pak Prabowo melalui komisi percepatan reformasi polri untuk memperbaiki kinerja institusi polri.” tutup komarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *