Nganjuk – KrisnaNusantara.com, Sebanyak 1374 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Formasi Guru Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Nganjuk telah jalani pengambilan sumpah jabatan sekaligus penyerahan SK Pengangkatan oleh PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna pada Kamis, (30/05/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Pendopo K.R.T. Sosro Koesmono Kabupaten Nganjuk.
Pada kesempatan tersebut, PJ Bupati Nganjuk sampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan. Beliau juga berpesan agar memiliki pengabdian dan kecintaan terhadap Bumi Anjuk Ladang, baik yang berasal dari Nganjuk maupun luar Nganjuk.

“Selamat bertugas kepada para ASN PPPK Formasi Guru tahun 2023, saya yakin dan percaya saudara sekalian akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bekal dan pengalaman yang dimiliki”, ucap PJ Bupati dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kab. Nganjuk Nur Solekan, Inspektur Daerah Kab. Nganjuk Moh. Yasin, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Nganjuk.
Lebih lanjut, pihaknya berpesan kepada ASN P3K agar segera beradaptasi dengan tupoksi kerjanya masing-masing dan membangun koordinasi, komunikasi, dan kerjasama efektif secara berjenjang baik dengan atasan atau rekan kerja.
“Terima, laksanakan dengan semangat yang luar biasa, masyarakat dan pemerintah mengharapkan peran dan kiprah saudara dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Nganjuk secara optimal. Tolong ajarkan dan bimbing anak-anak Nganjuk menjadi generasi penerus yang mampu memiliki nilai akademik, generasi yang berkaraktar dan mampu menggapai apa yg dicita-citakan”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Nganjuk, Adam Muharto, dalam laporannya menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diberikan sejumlah 1374 orang dari 1566 formasi yang tersedia.
“Formasi PPPK Tenaga Guru Tahun 2023 merupakan Formasi Guru Ahli Pertama sejumlah 1566, yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan usulan NIP3K sebanyak 1377 orang. dari 1377 terdapat 3 orang yang dinyatakan tidak berhak mendapatkan NIP3K sehingga SK Pengangkatan yang dapat dibagikan sebanyak 1374 SK”, terang Adam Muharto.
(Red)