Nganjuk, PING – KrisnaNusantara – Untuk memastikan pengukuran yang akurat dan melindungi konsumen, Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan rutin terhadap UTTP di Pertashop pada Senin (2/2/2026).
Pengawasan ini dilakukan di dua lokasi, termasuk Pertashop 5P.644.01 Sendang Bumen, Kecamatan Berbek, dan Pertashop 5P.644.20 Kepanjen, Pace. Pengawasan bertujuan memastikan alat ukur, terutama dispenser BBM, akurat dan sesuai ketentuan metrologi.

Petugas Metrologi Hukum Disperindag Nganjuk memeriksa alat ukur BBM untuk memastikan kesesuaian volume yang diterima konsumen. Pengawasan ini bertujuan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Sri Handariningsih, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, menegaskan bahwa pengawasan UTTP adalah komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam transaksi perdagangan.
“Kami rutin melakukan pengawasan metrologi legal untuk memastikan alat ukur di Pertashop akurat dan sesuai standar, demi memenuhi hak konsumen atas takaran yang tepat dan menyediakan kepastian usaha yang jujur serta adil,” ujarnya.

Sri Handariningsih menambahkan bahwa ketertiban melindungi konsumen dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam berbisnis. Dengan alat yang akurat dan terkalibrasi, pelaku usaha dapat menghindari kerugian dan membangun reputasi yang jujur.
“Disperindag Kabupaten Nganjuk berharap kegiatan pengawasan UTTP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pertashop dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan melindungi konsumen.













