NGANJUK – KrisnaNusantara, Penantian panjang selama tujuh tahun bagi tiga warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, akhirnya menemui titik terang. Kasus sengketa pengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat tanah yang terbengkalai sejak 2019 tersebut resmi tuntas pada Senin (20/04/2026).
Persoalan ini bermula pada tahun 2019, saat sejumlah warga mempercayakan pengurusan balik nama dan pecah sertifikat kepada Kepala Desa Jintel, Jito. Namun, hingga memasuki tahun 2025, proses administrasi tersebut tidak kunjung selesai tanpa alasan yang jelas.
Merasa haknya digantung, warga akhirnya mengadu kepada LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN) Cabang Nganjuk. Menanggapi keresahan warga, Ketua LSM CBN Nganjuk, Suhadi, langsung mengambil langkah taktis.
Upaya penyelesaian kekeluargaan awalnya sempat ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Jintel. Sayangnya, pihak Kepala Desa dinilai cenderung abai dan menghindar dari tanggung jawab untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kami sudah melayangkan somasi hingga tiga kali, namun tetap tidak ada respon positif. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami akhirnya melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nganjuk,” ujar Suhadi.
Langkah hukum tersebut membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidkor Polres Nganjuk segera bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Puncaknya, pada Senin siang, tiga warga Desa Jintel resmi menerima dokumen sertifikat atas nama mereka di Kantor Notaris dan PPAT Arissetiono, S.H., M.Kn. Keberhasilan ini mengakhiri ketidakpastian yang selama ini menghantui warga.
Dalam wawancaranya dengan awak media Krisna Nusantara, Suhadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nganjuk dan jajaran Reskrim Unit Pidkor atas gerak cepat dan profesionalismenya dalam menyelesaikan permasalahan warga Jintel ini,” pungkas Suhadi.













