Dinas Sosial Jombang menjadi sorotan terkait pengadaan barang juga jasa melalui E-Katalog atau daftar barang dan jasa dalam bentuk digital yang dikenal dengan market place.
E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aplikasi E Katalog ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Tentunya, aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa.
Namun, rupanya pengadaan barang dan jasa Pemerintah, ini seringkali menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam data pengadaan tersebut menunjukkan beberapa kali telah dilakukan pemilihan terhadap penyedia yang sama dalam 4 tahun berturut-turut.

Bahkan, dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, ini terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan, atau nama penyedia yang sama.
Dalam hal ini, beberapa media mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, salah satunya Kepada Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Ketika ditanya terkait jenis pengadaan barang dan jasa apa saja yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, pihaknya menyampaikan jika pengadaan tersebut dengan jenis transaksi melalui e-katalog.

“Saya selaku di Dinas Sosial sebagai pengguna anggaran, terkait pengadaan barang dan jasa terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan. Kebetulan untuk hari ini, yang bersangkutan masih Dinas Luar (DL) di Surabaya,”kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo pada Kamis, (6/3/2025).
Hari Purnomo mengatakan, terkait konfirmasi hasil data yang diperoleh, ia nanti akan mempertemukan dengan PPK untuk memberikan klarifikasi jawaban tersebut.
“Mungkin besok kami akan hubungi dan segera pertemukan,”ujarnya.
Ditanya terkait metode pemilihan melalui E-Purchasing, itu kontrak harga barang yang ditentukan kisaran berapa dan nama penyedianya.
” Yang ngerti teknis adalah pihak PPK dan itu melalui by system. Sedangkan untuk nama penyedia barang, saya tidak mengetahui dan yang tandatangan adalah PPK,”pungkas Kadinsos Jombang lulusan STPDN ini.
Bagaimana bisa ketika seseorang bahkan Dinas atau Birokrasi Pemerintahan ketika akan merencanakan kegiatan pembelanjaan akan tetapi tidak tahu pertimbangan memilih melakukannya secara online via marketplace dan kemudian yang bikin aneh lagi jenis barang dan jasanya hanya bagian tertentu yang paham.
(Penulis: Agus Jefi / Redaktur: Dedy F. Rosyadi)