Hukum & Kriminal

POLRES JOMBANG BERHASIL TANGKAP 6 PELAKU PEMBUNUH MAYAT HUTAN MARMOYO

×

POLRES JOMBANG BERHASIL TANGKAP 6 PELAKU PEMBUNUH MAYAT HUTAN MARMOYO

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

POLRES Jombang telah berhasil menangkap enam pelaku pembunuh pasca terungkap identitasnya mayat misterius hutan Marmoyo Kabuh Jombang dari saudara yang melapor kehilangan anggota keluarganya enam hari lalu.

JombangKrisnaNusantara.com. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K. CPHR. Membuka Konferensi Pers Ungkap Kasus Mayat Hutan Marmoyo oleh Satresreskrim Polres Jombang (31/01/2025) mengungkapkan bahwa dengan diungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi di Jombang ini dan dia berharap dengan bantuan rekan – rekan media semua semoga tidak terjadi lagi kejahatan serupa dan Jombang jadi semakin kondusif dan aman.

POLRES JOMBANG tangkap 6 pelaku
Foto: Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan buka Konferensi Pers ungkap kasus Mayat Marmoyo

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyampaikan “Setelah ada yang melaporkan penemuan mayat seorang pria dengan posisi telungkup tanpa identitas pada Sabtu 19 Januari 2025 lalu, kami dan jajaran langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).”

Dia menyambung keterangannya “Korban kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang untuk dilakukan visum, terdapat luka pukulan benda tumpul di dahi sebelah kiri dan pelipis mata juga kepala bagian belakang. Akan tetapi kami tidak berhasil melakukan identifikasi korban, dikarenakan tidak ditemukannya tanda identitas di sekitar ditemukannya mayat tersebut dan tidak ada yang cocok dari pelacakan identitas.”

“Kemudian pada Selasa malam ada seseorang yang datang ke kami dengan melaporkan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan saudaranya yang tidak pulang selama satu minggu atau 6 hari, dengan ciri-ciri yang dijelaskan kemudian kami mengajaknya ke RSUD Jombang dan ternyata mayat tanpa identitas yang berada di Hutan Marmoyo memanglah adiknya kemudian dia menuturkan memang korban tidak pernah didaftarkan untuk identifikasi kewarganegaraan yang kita kenal dengan e-KTP ataupun keanggotaan lainnya.” Imbuhnya tentang kronologi penelusuran.

Dari keterangan sang Kakak tersebut telah dinyatakan bahwa yang bersangkutan bernama Muhammad Faiz (19 tahun) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban tersebut tidak kunjung pulang selama enam hari atau satu minggu pasca kepulangannya dari mondok di sebuah Pesantren di Lumajang.

6 Pelaku Pembunuh
Foto: Profil 6 Pelaku Pembunuh Mayat Hutan Marmoyo

Korban baru saja mengenal ke enam pelaku yaitu tiga pelaku utama: AS (22) warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro dan sebagai pelaku utama, kemudian AR (23) warga Desa Madurejo Kec. Pasiran Kabupaten Lumajang, HM (19) warga Desa Siman Kecamatan Kepung Kabuapten Kediri.

Dan tiga tersangka berikutnya masih di bawah umur yaitu MR (17) warga Kecamatan Plandaan, kemudian RG (18) Warga Ploso – Jombang, dan KS (16) asal Plandaan – Jombang.

Sebelum kejadian, korban melakukan kontak telpon dengan salah satu adik perempuan pelaku dan diajak mampir ke tempat kos pelaku di Trowulan, yang diketahui sebagai tempat berkumpul kelompok anak Punk. Kemudian di sana korban diajak minum oleh pelaku dan ditemani adik perempuannya yang ditelp sebelumnya tersebut.

Menurut keterangan yang berhasil didapat Resmob, bahwa saat minum alkohol tersebut sempat terjadi pelecehan yang dilakukan korban ke adik pelaku yang kemudian menimbulkan rasa sakit hati. Di sisi lain juga hasrat pelaku ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban hingga merampasnya.

Setelah acara minum – minum itu selesai, kemudian sang korban berencana pulang akan tetapi sebelum sampai di rumah, korban ingin kembali ke tempat pelaku untuk mengambil Handphone yang telah dirampas sebelumnya tersebut.

Kasatreskrim AKP Margono KonPers Mayat Marmoyo
Foto: Kasatreskrim AKP Margono didampingi Kepala Seksi Humas POLRES Jombang AKP Kasnasin

AKP Margono menerangkan bahwa ternyata Sabtu sebelum korban ini bertemu dengan pelaku, pelaku ini telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membunuhnya tanpa meninggalkan darah, Kemudian pelaku ini menghubungi temannya yang ada di Jombang untuk mencari lokasi yang kira – kira tempatnya jauh dari pantauan masyarakat dan diarahkanlah ke lokasi ditemukannya mayat korban tersebut di hutan daerah kabuh.

“Setelah Korban bertemu dengan pelaku, diajaklah minum-minuman terlebih dahulu dan kemudian sempat terjadi pertengkaran dengan temannya dan setelah itu pelaku mengambil sarung yang memang telah disiapkan untuk melakukan pencekikan terhadap korban.” Terang AKP Margono.

“Kemudian setelah korban lemas tidak bergerak barulah dilakukan pemukulan menggunakan batu, dan semua keterangan yang sampaikan oleh pelaku bahwa pemukulan semuanya dilakukan menggunakan batu yang dari hasil visum ditemukan luka di pelipis kiri dan kepala bagian belakang.” ungkapnya saat Konferensi Pers Jumat siang tersebut.

“Setelah korban dipastikan meninggal, kemudian korban diseret dan dibuang. Kemudian pada saat itu juga pelaku utama ini bergerak ke arah Temanggung. Dan setelah Resmob Reskrim melakukan penelusuran kami menemukan pelaku dan motor yang merupakan milik korban yang kemudian kami melakukan penangkapan.” Pungkas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono.

Pasal yang disangkakan pada terduga yaitu Pasal 340 juga Pasal 339 dan 338 dimana pelaku bisa dijerat paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. Juga diterapkan pasal 170 karena harus dilihat apakah ada unsur yang memang dia melakukan sesuatu hal yang memang yang mengakibatkan kematian, dan kalo tidak akan diterapkan pasal 170 tersebut dan penganiyaan.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *